Sudah Beraksi di 6 Lokasi, Begini Akhir Pelarian Dua Begal Lintas Wilayah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Saat ini, pihak kepolisian tetap melakukan pengembangan di lapangan guna memburu jaringan serta penadah nan terafiliasi dengan kedua pelaku.

Iman menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen tidak bakal segan-segan mengosongkan timah panas bagi para pelaku kejahatan jalanan nan meresahkan masyarakat.

“Kami bakal melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku begal,” katanya menegaskan.

Atas tindakan kriminalnya, kedua tersangka sekarang mendekam di ruang tahanan dan dijerat pasal berlapis, ialah Pasal 477 KUHP, Pasal 479 KUHP, serta Pasal 306 KUHP. Keduanya terancam balasan maksimal hingga 15 tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita