Liputan6.com, Jakarta - Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Sejak diberlakukan pada 6 Januari 2025, program ini kerap jadi sorotan publik.
Tak hanya berangkaian dengan rumor kesehatan dan pemenuhan gizi anak. Belakangan muncul akibat lain nan tak kalah serius. Sejumlah pembimbing mengaku terdampak kebijakan tersebut, apalagi ada nan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Fakta itu terungkap dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan lantaran dinilai berakibat pada mata pencaharian para tenaga pendidik.
Iman Zanatul Haeri secara lugas menceritakan kondisi nan dihadapi para pembimbing setelah program MBG dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Iman merupakan salah satu pemohon dalam perkara Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Dia juga berprofesi sebagai guru. Menurutnya, kebijakan itu berakibat besar terhadap pembimbing PPPK paruh waktu maupun honorer.
Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, pembimbing sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) itu mengaku menerima banyak laporan dan keluhan mengenai kesejahteraan tenaga pendidik setelah program MBG dijalankan.
“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap pembimbing PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) nan dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga pembimbing honorer," katanya dalam persidangan, Senin (15/6/2026).
Iman merinci, ada laporan mengenai pembimbing PPPK nan dirumahkan alias kontraknya tidak diperpanjang. Tak sedikit pula pembimbing PPPK paruh waktu nan menerima penghasilan lebih rendah setelah memperoleh surat keputusan pengangkatan.
“Guru honorer nan sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah penghasilan honorer,” kata Iman.
Selain itu, ada pembimbing honorer nan kudu memilih salah satu sumber pendapatan, antara biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) alias Tunjangan Profesi Guru (TPG). Ada pula pembimbing madrasah swasta nan sebelumnya dijanjikan bakal diangkat menjadi PPPK, namun penyaluran TPG mereka justru ditangguhkan.
“Di Tuban ada 39 pembimbing PPPK diputus kontraknya. Dan di beragam tempat, Cianjur, Jawa Barat, Lombok Timur, banyak sekali,” ungkapnya.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·