Dua pengusaha PT KEM divonis 1,5 tahun penjara mengenai suap sertifikat K3.(MI/Muhammad Ghifari A)
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada dua pengusaha PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam persidangan nan digelar Kamis (4/6/2026). Selain pidana badan, pengadil juga menjatuhkan balasan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp200 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud oleh lantaran itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun," ujar pengadil saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka para terdakwa wajib menjalani pidana kurungan pengganti selama 90 hari. Hakim menilai perbuatan keduanya telah mencederai reformasi birokrasi dan menciptakan praktik pelayanan publik nan transaksional.
Aliran Dana Rp4,7 Miliar
Dalam pertimbangannya, majelis pengadil mengungkapkan bahwa Temurila dan Miki terbukti memberikan duit nonteknis kepada sejumlah pegawai Kemnaker untuk memperlancar pengurusan sertifikat K3. Total nilai suap nan digelontorkan mencapai Rp4,786 miliar.
"Hasil tindak pidana nan diserahkan kepada pejabat Kemnaker berupa duit nonteknis sejumlah Rp4,786 miliar dan telah beranjak kepada pejabat Kemnaker," kata hakim. Dana tersebut dipastikan tidak pernah kembali ke rekening pribadi terdakwa maupun rekening perusahaan PT KEM.
Hal nan meringankan vonis di antaranya adalah sikap sopan dan kooperatif para terdakwa selama persidangan, status mereka sebagai tulang punggung keluarga, serta kebenaran bahwa keduanya belum pernah dihukum sebelumnya.
Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis 1,5 tahun ini terpantau lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan sebelumnya meminta pengadil menghukum keduanya dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Atas putusan ini, Temurila dan Miki menyatakan menerima vonis tersebut. Di sisi lain, pihak jaksa menyatakan tetap pikir-pikir untuk menentukan langkah norma selanjutnya. Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi di Kemnaker nan sebelumnya juga telah menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, ke penjara.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·