Depok - Seorang istri dianiaya suami lantaran tak meminjami motor di Limo, Grogol, Depok. Korban pun melapor ke polisi atas penganiayaan tersebut.
Personel SPKT Polsek Cinere bergerak sigap merespons kejuaraan masyarakat melalui Call Center 110 dipimpin Aiptu Eko. Petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) mengenai laporan dugaan tindak pidana KDRT di area Pulo Mangga II, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Sabtu (23/5/2026).
"Laporan tersebut dilayangkan oleh korban, seorang wanita berinisial LA, nan melaporkan suaminya sendiri nan berinisial H," ujar Kapolsek Cinere Kompol Chairul Saleh dalam keterangannya, Minggu (24/5).
Kronologinya, keduanya mulanya berebut kunci motor. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP awal, bentrok rumah tangga dipicu masalah sepele nan berujung pada tindakan kekerasan fisik.
"Diketahui bahwa terduga pelaku (H) baru saja kembali ke rumah selama 3 hari, setelah sebelumnya pergi dan tidak pulang selama 3 bulan berturut-turut," jelasnya.
Pelaku hendak pergi menggunakan sepeda motor milik korban. Namun, korban tidak memberikan izin maupun kunci motor tersebut kepada pelaku.
"Penolakan korban memicu kemarahan pelaku hingga terjadi keributan dan tindakan saling rebut kunci motor," ucapnya.
Akibat pertikaian tersebut, korban mengalami luka lecet pada dua jari tangan sebelah kirinya.
"Setelah ditenangkan dan diberikan pengarahan oleh Aiptu Eko di letak kejadian, korban memutuskan untuk memproses norma tindakan suaminya," tuturnya.
Kasus dugaan KDRT ini sekarang telah dilimpahkan dan dilaporkan secara resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok untuk penyelidikan dan penanganan lebih lanjut. (dvp/dwr)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·