Anggie Ariesta
, Jurnalis-Selasa, 29 September 2026 |13:22 WIB

Menkeu Suahasil (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap menghormati seluruh kewenangan wajib pajak dalam pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Meski demikian, tata kelola manajemen restitusi tetap diperketat untuk memastikan tingkat kepatuhan dan validitas transaksi wajib pajak.
“Manajemen restitusi adalah suatu set perangkat nan dimiliki oleh pemerintah, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga nan namanya restitusi itu alim dengan aturan,” ujar Suahasil usai menghadiri Rapat Paripurna DPR, Selasa (29/9/2026).
Suahasil menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak bakal menghalang kewenangan restitusi para pelaku usaha, melainkan memastikan instrumen tersebut tepat sasaran dan bebas dari indikasi kecurangan (fraud).
“Karena itu saya mau menegaskan di sini, saya tegaskan terakhir juga pada konvensi pers APBN Kita, pemerintah bakal menghormati seluruh kewenangan wajib pajak nan mengusulkan restitusi,” kata Suahasil.
“Namun pada saat nan bersamaan, kita juga mau memastikan kepatuhannya, kepatuhan mengenai faktur, kepatuhan mengenai transaksi, kepatuhan mengenai hubungan antar wajib pajak nan kudu di-establish dalam rangka mendapatkan restitusi tersebut,” lanjutnya.
Di sisi lain, Menkeu menekankan bahwa elastisitas dan percepatan pemeriksaan restitusi difokuskan untuk menopang sektor-sektor industri strategis dan berorientasi ekspor nan menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
“Tentu kami sangat memandang kondisi ekonomi nan ada, dan saya merasa bahwa industri kita sebagai salah satu komponen nan kita mau sorong untuk menjalankan ekspor ini sangat krusial untuk kita bantu,” ungkap Suahasil.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·