Anggie Ariesta
, Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2026 |15:04 WIB

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa penerapan pajak karbon di Indonesia tidak semata-mata bermaksud meningkatkan penerimaan negara. (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)
JAKARTA — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa penerapan pajak karbon di Indonesia tidak semata-mata bermaksud meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan tersebut juga dirancang sebagai instrumen insentif untuk mendorong bumi upaya beranjak ke praktik upaya nan ramah lingkungan.
Suahasil menyampaikan perihal tersebut saat menegaskan komitmen Indonesia untuk mencapai net zero emission pada 2060 alias lebih cepat. Komitmen itu dibahas dalam serangkaian pertemuan bilateral dengan lembaga finansial internasional dan negara mitra di Bangkok, Thailand, Rabu (14/10/2026).
“Bagi saya, penerapan pajak karbon bukan sekadar untuk mendapatkan lebih banyak penerimaan. Kebijakan ini bermaksud memberikan insentif agar bumi upaya menerapkan praktik nan lebih ramah karbon,” ujar Suahasil dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Komitmen terhadap transisi daya dan pengembangan pasar karbon menjadi salah satu konsentrasi utama dalam obrolan Suahasil dengan jejeran ketua World Bank, International Finance Corporation (IFC), delegasi Singapura dan Thailand, serta Japan Bank for International Cooperation (JBIC).
Dalam pertemuan dengan Menteri Kedua Keuangan Singapura Indranee Rajah, Suahasil membahas pengembangan pasar karbon, skema pembiayaan campuran (blended finance), serta konektivitas daya melalui ASEAN Power Grid.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·