Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 6,8 juta kartu SIM telah melakukan registrasi menggunakan sistem verifikasi biometrik sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Pemerintah menjadikan langkah ini sebagai upaya memperkuat pengesahan identitas digital sekaligus menekan praktik kejahatan siber, termasuk gambling online (judol).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengatakan penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dilakukan agar setiap nomor telepon seluler betul-betul terhubung dengan pemilik nan sah. Hal ini menjadi semakin krusial mengingat nomor ponsel sekarang banyak digunakan untuk mengakses beragam jasa digital, termasuk transaksi keuangan.
"Kami membujuk masyarakat untuk memastikan nomor itu betul-betul dikenal milik siapa dengan langkah nan lebih bertanggung jawab," kata Meutya dalam aktivitas OJK Banking Forum 2026, di Kantor OJK Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Menurut Meutya, sistem biometrik juga menjadi tembok untuk mencegah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pihak tidak bertanggung jawab. Pasalnya, info pribadi nan bocor sebelumnya tetap berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan digital hingga saat ini.
Ia menjelaskan, kebocoran info nan terjadi beberapa tahun lampau tidak serta-merta berakhir digunakan. Data tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk membikin identitas tiruan alias mendaftarkan nomor seluler nan kemudian dipakai untuk aktivitas ilegal.
“Kebocoran info sudah terjadi lama, lima sampai sepuluh tahun lalu. Tetapi info nan bocor itu terus dipakai sampai sekarang untuk melakukan beragam kejahatan digital, termasuk menggunakan NIK orang lain,” ujarnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·