Ravie Wardani
, Jurnalis-Selasa, 01 September 2026 |19:30 WIB

Status Tersangka Ruben Onsu Gugur setelah Berdamai dan Melunasi Utang Rp3,5 Miliar. (Foto: Instagram|@ruben_onsu)
JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan nan menjerat Ruben Onsu berujung tenteram setelah keduanya berjumpa dan melakukan mediasi lewat sistem Restorative Justice (RJ).
Hal itu dikonfirmasi AKP Joko Adi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan kepada awak media. Dia menyebut, P selaku pelapor telah mendatangi interogator Unit Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Selatan, pada 31 Agustus 2026.
Kedatangan P dan tim kuasa hukumnya bermaksud untuk menyerahkan berkas manajemen mengenai penghentian kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
Status Tersangka Ruben Onsu Gugur setelah Berdamai dan Melunasi Utang Rp3,5 Miliar. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)
“Saudara P selaku pelapor dalam perkara penipuan dan alias penggelapan datang menghadap interogator dengan membawa dua surat,” kata Joko saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, pada 31 Agustus 2026.
Lebih lanjut Joko mengungkapkan, surat pertama berisi perjanjian perdamaian di mana di dalamnya tertuang kesepakatan bahwa perselisihan antara pelapor dan terlapor telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Dasar dari perdamaian tersebut diperkuat dengan surat kedua: permohonan pencabutan laporan polisi secara resmi. “Kami menyambut baik adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut,” imbuh Joko.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·