Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein, menegaskan tindak pidana pencucian duit (TPPU) berfokus pada memastikan kekayaan berasal dari hasil perbuatan pidana, bukan pada tindak pidana asal (TPA).
Menurutnya, pengusutan TPPU juga dapat dilakukan secara berdikari tanpa menunggu tindak pidana asal dinyatakan inkrah.
Hal itu disampaikan Yunus Husein dalam kapasitasnya sebagai saksi mahir nan dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Yunus menyatakan TPPU tetap dapat didakwakan secara mandiri, meski TPA tidak ditemukan cukup bukti. Kendati demikian, dia mengatakan perbuatan pidana nan menghasilkan kekayaan tersebut tetap diuraikan dalam dakwaan.
"Yang krusial dalam TPPU adalah kekayaan kekayaan nan berasal dari tindak pidana, bukan TPA-nya," kata Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
"Tapi jika tidak ada bukti nan cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone secara mandiri, tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan nan melahirkan duit tadi," sambungnya.
Yunus memberikan gambaran kasus serupa nan menyeret mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Bahasyim Assifie pada 2004-2005. Saat itu, kata Yunus, Bahasyim didakwa melakukan korupsi Rp1 miliar. Namun, Bahasyim justru didakwa TPPU senilai Rp66 miliar lantaran adanya temuan aset oleh penyidik.
Artinya, kata Yunus, TPPU dapat ditempatkan sebagai independent crime nan dapat diusut secara mandiri. Meski demikian, pembuktiannya tetap dilakukan di persidangan.
Menurutnya, Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU mengatur penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tidak wajib membuktikan terlebih dulu TPA (predicate crime).
"Terdakwa dikasih kesempatan membuktikan satu saja asetnya bukan berasal dari pidana, nan lain tetap dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu, apalagi sampai dengan inkracht baru masuk ke TPPU, tidak perlu," tegasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·