Standar Keselamatan masih Jadi PR Produsen Motor Listrik

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Standar Keselamatan tetap Jadi PR Produsen Motor Listrik Insentif motor listrik disiapkan, tapi standar keselamatan baterai.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Perindustrian terus mematangkan skema insentif motor listrik nan peluncurannya tertunda hingga Juli 2026. Namun, di kembali dorongan mempercepat mengambil kendaraan listrik roda dua, muncul persoalan nan lebih mendasar. standar keselamatan belum bergerak secepat pertumbuhan pasar.

Isu ini mengemuka setelah Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Septian Hario Seto, menyebut pemerintah melalui Kementerian Perindustrian tetap mengkaji standardisasi kendaraan listrik roda dua. Kajian tersebut mencakup komponen motor, baterai, sistem pengisian daya, hingga mekanisme battery swap.

Kondisi itu menimbulkan celah kebijakan. Di satu sisi, insentif motor listrik diperkirakan segera bergulir dan berpotensi meningkatkan jumlah kendaraan listrik di jalan raya. Di sisi lain, standardisasi keselamatan untuk komponen utama kendaraan listrik tetap berada dalam tahap kajian dan belum mempunyai sasaran penyelesaian nan jelas.

Kekhawatiran terhadap aspek keselamatan semakin relevan lantaran pasar motor listrik di Indonesia sudah berkembang dengan spesifikasi nan sangat beragam. Founder National Battery Research Institute (NBRI), Evvy Kartini, mengungkapkan sedikitnya terdapat 58 merek motor listrik nan beredar di Indonesia dengan spesifikasi baterai nan berbeda-beda.

Padahal, baterai bukan sekadar sumber tenaga kendaraan listrik. Komponen ini juga menjadi salah satu komponen paling krusial dalam keselamatan kendaraan, terutama mengenai potensi kegagalan sistem, pengisian daya, hingga akibat pada penggunaan sehari-hari.

Persoalannya, Indonesia hingga sekarang belum mempunyai standar keselamatan nasional nan mengikat untuk komponen krusial seperti baterai, sistem kelistrikan, dan pengereman pada motor listrik. Akibatnya, pertumbuhan pasar berisiko melangkah lebih sigap dibandingkan penguatan standar keselamatannya.

Konteks keselamatan roda dua sendiri tetap menjadi pekerjaan besar. Data Pusiknas Polri mencatat lebih dari tiga juta pengendara sepeda motor terlibat kecelakaan sepanjang 2023-2025, alias sekitar 76% dari total kecelakaan lampau lintas. Angka tersebut menunjukkan bahwa akibat keselamatan sepeda motor tetap tinggi, apalagi sebelum percepatan mengambil motor listrik dilakukan secara lebih masif.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menilai pemerintah perlu melakukan pertimbangan nan lebih komprehensif terhadap standar dan sistem keselamatan kendaraan roda dua, termasuk motor listrik, sebelum penetrasinya semakin luas.

"Ini kewenangan konsumen dan masyarakat untuk mendapatkan agunan standar keamanan kendaraan listrik roda dua," ujar Niti.

Menurut dia, izin tidak cukup hanya diarahkan untuk mendorong mengambil kendaraan listrik. Pemerintah juga perlu memastikan adanya standar nan bisa mengantisipasi akibat kegagalan sistem maupun potensi ancaman lain nan dapat membahayakan konsumen.

"Standardisasi ini sangat urgen dan kudu mulai dipandang sebagai kebutuhan primer, bukan lagi fitur opsional," katanya.

Dorongan serupa juga datang dari pengguna sepeda motor. Anggota organisasi Asosiasi Honda Jakarta, Yosi, menilai fitur keselamatan tidak semestinya diposisikan sebagai nilai tambah nan hanya tersedia pada segmen tertentu.

"Semoga perihal ini bisa diimplementasikan menjadi patokan baku, agar bisa diterapkan pada semua brand motor di Indonesia," ujarnya.

Perdebatan mengenai keselamatan motor listrik juga menunjukkan keterbatasan pendekatan nan selama ini banyak bertumpu pada edukasi dan penegakan hukum. Keduanya tetap penting, tetapi sangat berjuntai pada perilaku pengendara. Standar keselamatan bekerja dengan langkah berbeda: perlindungan dibangun langsung ke dalam kendaraan sebelum digunakan di jalan raya.

Kesadaran itu mulai mendorong inisiatif dari industri. Pekan lalu, Indonesian Road Safety Rating (IDRS) resmi dideklarasikan sebagai sistem pemeringkatan keselamatan sepeda motor pertama di Indonesia. Kehadirannya dinilai relevan di tengah kekuasaan sepeda motor dalam nomor kecelakaan lampau lintas nasional.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, menyatakan support terhadap IDRS. Menurut dia, sistem pemeringkatan keselamatan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu menekan nomor kecelakaan sepeda motor di Indonesia.

"Kami sangat mendukung keberadaan IDRS sehingga pada tahun 2030 tingkat kecelakaan di jalan raya nan melibatkan sepeda motor bisa ditekan," ujarnya.

Namun, IDRS tetap berkarakter sukarela dan belum menjadi bagian dari standar keselamatan nan diwajibkan regulator. Akibatnya, penerapan aspek keselamatan berpotensi berbeda-beda antarprodusen dan belum menjadi referensi nan seragam bagi seluruh industri.

Motor listrik memang menjadi pemicu perdebatan saat ini. Namun, rumor nan muncul jauh lebih luas: keselamatan kendaraan roda dua belum berkembang secepat dorongan untuk memperluas adopsinya.

Karena itu, di tengah rencana insentif dan pertumbuhan pasar kendaraan listrik, keselamatan perlu ditempatkan sebagai standar dasar dalam setiap kebijakan. Bukan sebagai pelengkap setelah sasaran mengambil tercapai. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia