SPP-TDLN Berlaku Esok! Himbara Pungut PPN Netflix, Canva hingga PUBG

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal menerapkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai besok hari, 10 September 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan perbankan nasional siap memungut pajak atas transaksi digital luar negeri. Hal tersebut dipastikan setelah melakukan beragam tes terhadap puluhan perbankan domestik.Adapun, penerapan kebijakan ini bakal dimulai oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Sudah siap semua, peserta sudah dites, kita sudah tes berapa puluh bank-bank. Himbara bakal segera mulai jalan. Nanti bakal kita penerapan ke bank-bank lain secara bertahap," ujar Purbaya, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, ada empat bank plat merah nan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut. Namun, dirinya belum bisa menyampaikan besaran potensi dari pemungutan pajak tersebut.

"Saya belum bisa hitung, lantaran itu bakal ditarik dari nan sebelumnya belum kita tarik. Jadi saya gak tau potensinya. Kalau janji vendornya sih gede, cuman saya sangsi Itu bakal terbukti dalam waktu dekat. Jadi saya kudu hati-hati untuk prediksi potensi dari situ," tegasnya.

Sebelumnya, Purbaya telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 nan mengatur tata langkah pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi digital luar negeri.

PMK nan bertindak sejak 20 Juli 2026 itu mempertegas penyelenggara sistem pemungutan pajak atas transaksi digital di luar negeri (SPP-TLDN) adalah badan norma nan telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025, ialah PT Jalin Pembayaran Nusantara.

Patut diketahui, SPP-TDLN bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan peralatan digital (Barang Kena Pajak tidak berwujud) dan jasa digital (Jasa Kena Pajak) dari luar negeri nan dikonsumsi di dalam negeri.

Jenis peralatan digital nan bakal dikanakan PPN a.l jasa streaming hiburan, game online, software alias aplikasi, e-book, stok foto dan lain sebagainya.

Berdasarkan PMK di atas, secara umum, terdapat 2 jenis transaksi nan tercakup dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.

Pertama, pemanfaatan peralatan kena pajak (BKP) tidak berbentuk dari luar wilayah pabean di dalam wilayah pabean berupa peralatan digital oleh pemanfaat barang; dan/atau

Kedua, pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar wilayah pabean di dalam wilayah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.

Nantinya, PPN dipungut oleh bank selaku pihak lain dalam perihal penyelenggara SPP-TDLN telah memberikan konfirmasi kepada bank bahwa transaksi digital luar negeri terutang PPN. Adapun, PPN nan dipungut 11/111 dari nilai alias pembayaran BKP nan tidak berbentuk alias JKP nan telah memperhitungkan PPN.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News