SP3 Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora Terbit, Deolipa: Case Closed!

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2026 |21:51 WIB

 <i>Case Closed</i>!

Deolipa Yumara

JAKARTA - Pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk menghentikan investigasi kasus dugaan pelanggaran kewenangan cipta nan digugat Yoni Dores kepada Lesti Kejora, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran tidak ditemukannya unsur pidana dalam laporan nan ada.

Mantan kuasa norma pelapor Yoni Dores, Deolipa Yumara, turut angkat bicara dan membenarkan langkah nan diambil oleh pihak berkuasa dalam menangani perkara ini. Pengacara nan dikenal dengan style nyentriknya ini menegaskan bahwa argumen utama penghentian kasus adalah murni lantaran laporan tersebut tidak memenuhi kriteria tindak kejahatan.

"SP3 dengan argumen bukan tindak pidana. Tampaknya memang demikian," ujar Deolipa Yumara saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Pria nan juga aktif sebagai musisi ini menjelaskan akibat norma ketika sebuah laporan dinyatakan tidak mempunyai dasar pidana nan cukup setelah melalui gelar perkara. Ia memastikan bahwa status norma Lesti sekarang sudah bersih lantaran kasus tersebut telah dinyatakan gugur secara otomatis oleh penyidik.

"Jadi ketika perkara dilaporkan dan bukan tindak pidana, ya berfaedah perkara selesai, perkara ditutup. Kasusnya ditutup, bahasa Inggrisnya case closed," tegas Deolipa.

Lebih jauh, Deolipa menjabarkan pandangan hukumnya mengenai posisi seorang penyanyi nan seringkali menjadi sasaran tembak dalam persoalan royalti lagu. Menurutnya, izin nan bertindak sebenarnya justru melindungi penyanyi dari tuntutan pembayaran royalti saat mereka tampil di sebuah aktivitas nan dikelola pihak lain.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com