Capt Anthon Sihombing ( kanan ) memberikan keterangan kepada wartawan di Tarutung, Jumat (22/5), .(MI/Januari Hutabarat)
PENERBITAN Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Tapanuli Utara dalam kasus dugaan penyerobotan lahan bersertifikat dan pengrusakan kayu pinus milik Dr. Capt Anthon Sihombing menuai sorotan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Anthon Sihombing mengenai dugaan penyerobotan dan pengrusakan kayu pinus di atas lahan bersertifikat miliknya di Kabupaten Tapanuli Utara. Namun, laporan nan telah melangkah lebih dari satu tahun itu dihentikan penyidikannya setelah diterbitkan SP3 oleh pihak kepolisian.
Anthon mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat kasus serupa sebelumnya pernah diproses norma hingga berujung pada vonis pengadilan terhadap sejumlah terlapor nan sama pada objek lahan nan disebut identik pada tahun 2007.
“Kami sangat heran kenapa muncul SP3, sementara sebelumnya dalam perkara nan sama para pelaku pernah diproses dan divonis di Pengadilan Negeri Tarutung,” ujar Anthon kepada wartawan di Tarutung, Jumat (22/5).
Ia juga menilai proses penanganan laporan tersebut melangkah cukup lama. Menurutnya, sejak laporan dibuat, interogator telah beberapa kali meminta keterangan saksi dan melakukan pengecekan letak berbareng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Utara.
Selain itu, dia mengaku lahan nan dipersengketakan sempat dipasangi garis polisi (police line), namun kemudian kembali terjadi aktivitas di letak nan diduga dilakukan para terlapor. "Namun tidak ada langkah tegas untuk menghentikan aktivitas di letak tersebut,” ujarnya.
Anthon juga meminta agar Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara meninjau ulang keputusan SP3 nan dikeluarkan Polres Tapanuli Utara, agar tidak menimbulkan preseden jelek dalam penegakan hukum.
Menanggapi perihal tersebut, pihak Polres Tapanuli Utara melalui Kasi Humas Aipda Walpon Baringbing, kepada wartawan membenarkan bahwa laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya setelah dilakukan gelar perkara.
Ia menjelaskan, terdapat dua laporan nan ditangani, ialah laporan Anthon Sihombing mengenai dugaan pengrusakan, serta laporan lain mengenai dugaan pemalsuan surat. Dari hasil penyelidikan, keduanya dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mahir pidana, kemudian dilakukan gelar perkara, disepakati bahwa tidak terpenuhi unsur tindak pidana sehingga investigasi dihentikan alias SP3,” ujar Walpon Baringbing kepada wartawan, Jumat (23/5).
Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil berasas hasil penyelidikan dan sistem gelar perkara sesuai prosedur nan bertindak di internal kepolisian. ( E-2 )
English (US) ·
Indonesian (ID) ·