Liputan6.com, Jakarta - Belum genap sepekan menduduki bangku kedudukan tertinggi, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026–2031, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis siang (16/4/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, Hery keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 11.19 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.
Menarik perhatian, di kembali rompi tersebut, Hery tetap mengenakan kaos berlogo PLN. Diapit ketat oleh sejumlah petugas, dia langsung digelandang menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media.
Penahanan ini memicu kehebohan lantaran Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada awal April 2026. Ia naik memimpin lembaga tersebut berbareng jejeran personil baru untuk masa hormat lima tahun ke depan, menggantikan kepengurusan lama nan sebelumnya dipimpin oleh Mokhammad Najih.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung tetap belum bersedia buka bunyi mengenai perincian perkara nan menjerat laki-laki kelahiran Cirebon tersebut. Publik tetap menunggu pernyataan resmi mengenai bangunan kasus nan membikin pejabat baru ini langsung berurusan dengan norma sesaat setelah mengucapkan sumpah jabatan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·