Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Rabu (29/4).
Sidang pertama tersebut bakal mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa nan merupakan personil militer aktif.
Dalam perkara ini, terdapat empat orang personil militer nan telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, ialah Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.
Keempatnya sebelumnya berstatus tersangka dan sekarang resmi menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Perkara itu tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas tersebut, turut disertakan peralatan bukti, empat terdakwa, serta delapan orang saksi nan bakal dihadirkan dalam persidangan.
Dari delapan saksi tersebut, lima di antaranya merupakan personil militer, sementara tiga lainnya berasal dari kalangan sipil.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·