Tim Okezone
, Jurnalis-Jum'at, 16 Oktober 2026 |09:05 WIB

Jusuf Hamka (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Pengamat politik dan norma Muslim Arbi mempertanyakan penanganan dugaan korupsi perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia menilai status pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka nan telah menjadi personil Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disinyalir menjadi penyebabnya.
“Saya menjadi heran pihak Kejaksaan Agung itu kenapa bisa mandeg gitu lho. Nah, apakah lantaran memang (terduga) pelakunya itu Wantimpres? Itu menjadi pertanyaan, kan gitu,” kata Muslim seusai Diskusi Publik “Membongkar Mafia Oligarki di Jalan Tol Era Jokowi” di Sofyan Hotel Cut Meutia, Menteng, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Sejumlah persoalan nan dibahas meliputi dugaan korupsi pembengkakan biaya proyek nan mencapai Rp2,3 triliun, perpanjangan konsesi hingga 2060, dan proses penunjukan langsung dalam pengembangan jalan tol layang (elevated).
Muslim mempertanyakan lambannya penanganan kasus tersebut. Menurut dia, sejumlah persoalan mengenai perpanjangan konsesi dan proses pengadaan proyek tol itu perlu ditindaklanjuti oleh abdi negara penegak hukum.
“Artinya bahwa kok di negara ini ada nan lebih tinggi dari di atas hukum? Iya, kan? Artinya kerugian negara sudah jelas, ya kan? Kemudian tanpa lelang sudah jelas, kemudian terjadi perpanjangan, itu jelas itu,” ujarnya.
Dia juga mendorong Kejagung dalam menangani perkara tersebut. Muslim apalagi meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi keahlian lembaga penegak norma itu andaikan dinilai tidak bisa menindaklanjuti dugaan penyimpangan nan disorot.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·