Habiburokhman memastikan, penerapan patokan kudu tetap mengedepankan asas persamaan di muka hukum. Artinya, pelanggar norma kudu mendapat hukuman tanpa memandang latar belakang maupun jabatannya.
"Tentu kita kudu tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun nan melakukan pelanggaran norma maka kudu mendapat hukuman tanpa memandang latar belakang jabatannya," jelasnya.
Ia juga menegaskan tak boleh ada kesewenangan dalam penegakan norma perampasan aset. Dia mewanti-wanti agar RUU Perampasan Aset tak dipakai untuk memeras masyarakat.
"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan norma perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi perangkat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi musuh politik, membungkam mereka nan berkarakter kritis," tegasnya.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR tengah mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan UU Perampasan Aset. Menurutnya, perlu ada lembaga kuat nan bisa menindak abdi negara penegak norma nan menyalahgunakan kewenangan dalam penyelenggaraan perampasan aset.
"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan penyelenggaraan UU Perampasan Aset," tuturnya.
"Harus ada lembaga nan kuat nan bisa menindak oknum penegak norma kotor nan menyalahgunakan kekuasaan dalam penyelenggaraan perampasan aset dan kudu ada hukuman hukum, etis, profesi, dan pidana bagi penegak norma kotor tersebut. Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan abdi negara penegak norma nan bersih dan berintegritas," pungkasnya.
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·