Polres Grobogan tangkap pengemudi truk tabrak lari akibatkan pemotor tewas.
, GROBOGAN, – Satlantas Polres Grobogan sukses menangkap pengemudi truk nan terlibat dalam kasus tabrak lari nan menewaskan seorang pemotor di Jalan Ahmad Yani Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Sopir tersebut diketahui berjulukan S (55), penduduk Karangasem, Grobogan, nan meninggalkan letak kejadian setelah kecelakaan pada Minggu (10/5) awal hari.
Kasatlantas Polres Grobogan AKP Kumala Enggar Anjarani menyatakan bahwa truk Mitsubishi Light Truck bernomor polisi K 9213 CP nan dikendarai S menabrak sepeda motor Honda PCX merah bernomor polisi K 3320 BTF. Kecelakaan terjadi ketika truk berupaya mendahului kendaraan lain, sementara dari arah berlawanan datang sepeda motor nan ditumpangi dua orang.
Penyelidikan nan dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan mengungkapkan bahwa pengemudi sempat berakhir sekitar 500 meter dari letak sebelum melanjutkan perjalanan tanpa melapor alias memberikan pertolongan. Kasus ini sukses terungkap dalam waktu 36 jam berkah rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Korban pengendara motor, Teguh Budi Santoso (21), mengalami luka berat dan meninggal di RSUD Purwodadi, sedangkan pembonceng Dani Kevin Kurniawan (19) tetap dirawat di RS Yakkum Purwodadi. Keduanya mengalami patah kaki kanan dan luka serius lainnya.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan (4) serta Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman balasan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp75 juta.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·