Sopir Travel yang Bunuh Wanita Asal Wajo Terancam 15 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Paramita Titania Angelica (26), wanita asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Foto: Dok. Istimewa

Alber namalain Latu (37), pengemudi travel lintas provinsi nan tega membunuh Paramita Titania Angelica (26), wanita asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), nan sempat dilaporkan lenyap 2 tahun lalu, terancam penjara selama 15 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan K. Ia mengatakan, Alber dijerat dengan pasal 458 KUHP UU No 1 tahun 2023, tentang tindak pidana pembunuhan.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," kata Wawan kepada kumparan, Selasa (11/8).

Ia menerangkan, pelaku menghabisi nyawa Mita tanpa perencanaan. Saat itu, dia tiba-tiba emosi kepada korban lantaran menghina pekerjaannya. Sehingga, dia mengambil kunci roda nan dibawa di mobilnya lampau dihantamkan pada leher korban.

"Jadi spontan saja lantaran emosi," sebutnya.

Pelaku dan korban, kata Wawan, sudah saling kenal. Mereka tercatat penduduk Kabupaten Wajo. Pelaku ini diduga sudah kerap kali mobilnya dipakai untuk berangkat ke Morowali.

"Mereka saling kenal. Karena pelaku, pengemudi dari Wajo juga," ucapnya.

Sebelumnya, Paramita nan sempat dilaporkan lenyap 2 tahun lalu, akhirnya ditemukan. Paramita ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, dengan kondisi tinggal tulang di dalam lembah di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Belakangan diketahui, Paramita rupanya korban pembunuhan. Dia dibunuh oleh Alber namalain Latu (37), pengemudi travel nan mobilnya dinaiki Paramita ke Kabupaten Morowali, Sulteng, untuk bekerja.

Kasus pembunuhan ini bakal ditangani Polres Morowali. Karena, letak Mita dianiaya hingga tewas, berada dalam wilayah norma Morowali. Sedangkan, Polres Wajo hanya menangani soal laporan hilangnya korban.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan