Jakarta - Polisi mengamankan pengemudi mobil Mistubishi Pajero Sport berinisial LPR (47) pelaku tabrak lari lansia pedagang buah gerobak di Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku tetap menjalani pemeriksaan.
"Masih dalam riksa (pemeriksaan)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Pelaku tetap berstatus sebagai saksi. Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Melanggar Pasal 312 UU No 22/2009 penjara paling lama 3 tahun denda paling banyak Rp 75 juta," ujarnya.
Ojo mengatakan pelaku diamankan di rumahnya di Pondok Bambu, Jakarta Timur siang tadi. Pelaku mengakui bahwa dirinya lari usai menabrak korban. Pelaku berkilah alasannya lari lantaran takut dipukuli.
"Nggak ngelak. Terduga atas nama LPR, 47 tahun (pekerjaan) swasta, argumen lari takut dimassa," ujarnya.
Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial setelah rekaman kejadian tersebar. Korban ditabrak saat hendak menyeberang jalan.
Peristiwa tabrak lari terjadi pada Sabtu 2 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di area Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban diketahui berinisial KA (62), seorang pedagang buah nan tengah menyeberang sembari membawa gerobak.
"Sesampainya dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Kemudian, terlibat alias mengalami kecelakaan lampau lintas dan menabrak seorang penjual alias pedagang buah gerobak nan hendak menyeberang jalan dari arah Utara ke Selatan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Darwis Yunarta, kepada wartawan, Minggu (4/5). (wnv/ygs)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·