Jakarta -
Polisi menetapkan dua pengemudi angkot T19 (Depok-Kampung Rambutan) nan musuh arah di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, menjadi tersangka. Kedua tersangka ialah IK (32) dan P (32) dijerat pasal perusakan.
"Sementara ini kan pasal perusakan, sejauh ini pasal perusakan," kata Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto, Kamis (23/4/2026).
Dia mengatakan sementara keduanya dijerat dengan Pasal 521 KUHP yang baru. Namun tidak menutup kemungkinan keduanya dijerat dengan pasal lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pasal nan dikenakan adalah pasalnya 521 untuk KUHP nan baru, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 521. Untuk nan pasal nan lama KUHP lama 406," ucapnya.
Sebelumnya, Polsek Ciracas bergerak sigap merespons video viral mobil angkot T19 (Depok-Kampung Rambutan) musuh arah di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Dua orang pelaku nan merupakan pengemudi angkot sekarang telah ditangkap polisi.
Keduanya adalah IK (32) dan P (32). Dari foto nan diterima wartawan, salah satu pelaku tampak memakai kaus oblong warna hijau.
Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto, menjelaskan peristiwa ribut dua pengemudi angkot dengan pengemudi mobil ini terjadi pada Selasa (21/4) pukul 10.00 WIB di Jalan Tanah Merdeka, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, tepat di depan sebuah supermarket.
"Berdasarkan buletin viral tersebut, maka Unit Reskrim Polsek Ciracas melakukan penyelidikan dan kemudian sukses mengamankan diduga pelaku sepanjang Jalan Supriadi Kelurahan Susukan, Ciracas," kata Rohmad kepada wartawan.
Kedua pelaku ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Ciracas nan dipimpin langsung oleh Kompol Rohmad, di Jalan Supriadi Kelurahan Susukan, Ciracas. Pelaku pun tampak pasrah saat polisi menangkapnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita satu unit mobil angkot T19 jurusan Depok-Rambutan dengan nomor polisi B-1076-QO warna merah tahun 2014. Kedua pelaku dan peralatan bukti pun sekarang telah diamankan di Polsek Ciracas.
"Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Ciracas guna penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
(rdh/mea)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·