Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Soal Justice Collaborator Besok

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya pada Kamis, 18 Juni 2026.

"Benar (dijadwalkan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (17/6/2026).

Anang menjelaskan, pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, berangkaian dengan pengajuan status Justice Collaborator (JC) Sony.

"Di Kejagung, Gedung Bundar," ujarnya.

Sebelumnya, Sony Sonjaya mengusulkan permohonan sebagai Justice Collaborator kepada Kejagung pada Senin (8/6/2026). Langkah itu dilakukan sebagai corak komitmen untuk bekerja sama dengan interogator dalam mengungkap pihak-pihak lain nan diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kuasa norma Sony, Krisna Murti, mengatakan surat permohonan JC telah diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung. Menurut dia, kliennya siap bersikap kooperatif selama proses investigasi berlangsung.

"Iya. Jadi hari ini kan kita bakal resmi mengusulkan surat permohonan JC. Dan kita baru saja tadi dari rutan telah mendapatkan pernyataan daripada pengguna kami, nan di mana pengguna kami bakal menyatakan bahwa dia melakukan Justice Collaborator," kata Krisna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.

Krisna menegaskan pengajuan JC bukan upaya untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, langkah tersebut justru bermaksud membantu interogator mengungkap pihak-pihak nan mempunyai peran lebih besar dalam perkara dugaan korupsi program unggulan pemerintah itu.

"Kita bukan mengelak daripada persoalan hukum, tapi kita mau mengungkap kooperatif, mengungkap peran-peran besar, siapa saja nan terlibat di dalam program apa namanya, unggulan presiden ini," ujarnya.

Ia menjelaskan proses pengajuan JC dilakukan setelah pihaknya menerima arsip nan telah ditandatangani Sony dari rumah tahanan. Saat ini, pihaknya tetap menunggu agenda kunjungan untuk berjumpa langsung dengan kliennya.

"Nah, tadi suratnya kita masukkan ke PTSP, dinaikkan ke dalam, ke atas, terus kemudian ditandatangani oleh pengguna kami dan diberikan kepada kami," kata Krisna.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑