Sony Sonjaya Ajukan Jadi Justice Collaborator, Diharapkan Ungkap Aktor Lain

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Sony Sonjaya Ajukan Jadi Justice Collaborator, Diharapkan Ungkap Aktor Lain Sony Sonjaya nan merupakan Wakil Kepala BGN ditangkap Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis(MI/Usman Iskandar.)

SONY Sonjaya tersangka dugaan korupsi mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengusulkan diri sebagai justice collaborator (JC). Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai status JC tersebut tidak dapat diberikan secara otomatis lantaran ada sejumlah syarat.

Beberapa parameter nan kudu dipenuhi menjadi JC ialah tersangka mengakui perbuatannya, dia juga tidak boleh menjadi pelaku utama tindak kejahatan dan kudu mempunyai keahlian untuk membongkar keterlibatan pihak lain nan mempunyai peran lebih besar.

"Dia bukan pelaku utama nan dia bersedia untuk membongkar peran pihak-pihak nan jauh lebih tinggi, lebih besar, lebih berkuasa dari dirinya. Mengungkap aktor-aktor nan lebih berkuasa," kata Zaenur.

Tak hanya itu, Zaenur mengatakan info nan dimiliki tersangka juga kudu mempunyai nilai krusial bagi investigasi dan tidak dapat diperoleh dari sumber lain.

Apabila semua syarat dipenuhi, menurutnya Sony berpotensi kuat untuk mendapatkan status JC. Sebab, sebagai wakil kepala lembaga, Sonny diyakini mempunyai akses terhadap beragam info krusial nan berangkaian dengan pengelolaan program MBG.

Posisi Sony memungkinkan dirinya mengetahui beragam proses strategis, termasuk dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam penentuan titik maupun jaringan nan mengenai dengan penyelenggaraan program.

"Menurut saya memang info nan dimiliki oleh S (Sony) ini pasti sangat penting. Kenapa? Karena dia sebagai wakil kepala, punya peran nan sangat menentukan, sangat besar," ujarnya.

Zaenur mengingatkan interogator tetap kudu menguji info tersebut betul-betul eksklusif dan hanya bisa diperoleh dari Sonny. Jika keterangan nan sama tetap dapat diperoleh melalui perangkat bukti alias sumber lain, pemberian status JC tidak menjadi keharusan. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia