Soal Tembak Pelaku Begal di Tempat, Ini Respons Polisi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Soal Tembak Pelaku Begal di Tempat, Ini Respons Polisi

Tembak pelaku pemalak (foto: freepik)

JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai sorotan soal larangan menembak pelaku pemalak di tempat. Polisi menegaskan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan tetap dilakukan sesuai patokan norma nan berlaku.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, tindakan tegas kepolisian berpatokan pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, tindakan kepolisian juga merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Penggunaan Senjata Api, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Pelaksanaan Tugas Polri.

"Dan nan tentunya juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Iman, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Iman, seluruh patokan tersebut menjadi landasan bagi abdi negara dalam mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka kejahatan jalanan.

"Dengan pertimbangan kami sampaikan bahwa upaya alias tindakan tegas dan terukur nan kami lakukan, pertimbangannya adalah keselamatan masyarakat nan ada di sekitar pada saat para tersangka bakal kami lakukan upaya paksa," ujar Iman.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com