Soal Saiful Mujani, Pakar: Hukum Tidak Boleh Kehilangan Akal Sehat

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 10 April 2026 |21:51 WIB

 Hukum Tidak Boleh Kehilangan Akal Sehat

Henry Indraguna (Foto: Ist)

JAKARTA — Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Henry Indraguna, menyoroti kegaduhan nan timbul dari pernyataan Saiful Mujani. Cuplikan pernyataannya viral hingga memicu tudingan serius, mulai dari provokasi hingga dugaan pelanggaran pidana.

Bahkan, perihal tersebut dianggap sebagai dugaan makar alias upaya menjatuhkan pemerintahan nan sah. Henry pun mengingatkan publik agar tidak terjebak dalam penilaian prematur dan ahistoris terhadap konteks pernyataan tersebut.

Ia menegaskan bahwa norma menilai suatu perkara secara keseluruhan. Pendekatan norma pidana, kata Henry, tidak pernah berdiri di atas bagian informasi.

“Dalam perspektif norma pidana, suatu pernyataan tidak bisa dinilai secara parsial. Harus dilihat secara utuh, baik konteks, maksud, maupun dampaknya. Menghukum berasas potongan video adalah kekeliruan metodologis nan berbahaya,” kata Henry dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Henry menjelaskan, dalam doktrin norma pidana dikenal prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea, ialah perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat. Ia pun menilai kajian akademik nan disampaikan dalam forum ilmiah tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Adapun jika dikaitkan dengan norma positif Indonesia, kata Henry, Pasal 160 KUHP (penghasutan) mensyaratkan adanya rayuan nyata dan definitif nan mendorong tindakan melawan hukum. Selain itu, Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com