Arief Setyadi
, Jurnalis-Minggu, 30 Agustus 2026 |16:35 WIB

Pakar norma Henry Indraguna (Foto: Ist/Okezone)
JAKARTA – DPR RI tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bahkan, ada sasaran RUU tersebut kudu rampung pada 15 Desember 2026.
Menurut Pakar Hukum Henry Indraguna, RUU Perampasan Aset perlu dirumuskan secara jeli agar tidak menimbulkan persoalan norma baru. Pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara merupakan langkah nan patut didukung, tetapi kewenangan perampasan nan terlalu luas tanpa pengawasan dan perlindungan norma nan memadai berisiko disalahgunakan.
Untuk itu, Henry mendorong RUU Perampasan Aset difungsikan sebagai instrumen pemberantasan kejahatan, bukan sarana menghukum seseorang hanya lantaran mempunyai kekayaan.
"Masyarakat kudu memahami perbedaan mendasar antara aset hasil tindak pidana dengan aset milik orang nan sedang diduga melakukan tindak pidana," ujar Guru Besar Unissula Semarang itu dalam keterangannya, dikutip Minggu (30/8/2026).
Henry menekankan status seseorang sebagai pihak nan diperiksa, diselidiki, alias apalagi didakwa dalam perkara pidana tidak serta-merta menghilangkan haknya atas seluruh kekayaan kekayaan. Menurutnya, negara norma tetap kudu mengedepankan proses nan adil, pembuktian objektif, serta kesempatan bagi pemilik aset untuk menerangkan sumber kekayaannya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·