Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri) didampingi Ketua Dewan Pengarah Rosita Uli Siregar(MI/Susanto)
PENJABAT Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan belum ada calon pengganti Perry Warjiyo nan mengundurkan diri dari kedudukan Gubernur BI. Pemerintah, belum mengusulkan nama.
"Belum. Kita mengikuti saja patokan nan berlaku," kata Destry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7).
Ia mengatakan pengisian kedudukan Gubernur BI diatur dalam Undang-Undang No.23/1999 tentang Bank Indonesia. Di patokan itu disebutkan bahwa andaikan gubernur mengundurkan diri secara sukarela, proses pemilihan penggantinya bakal dimulai sesuai ketentuan nan berlaku.
Penggantian Gubernur BI, sambung Destry, diawali dengan proses pencalonan personil Dewan Gubernur. Selanjutnya, calon bakal dipilih dan ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Sudah ada di Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi bakal diikuti ketentuan," kata dia.
Sementara untuk penunjukkan Penjabat Gubernur Sementara turut diatur dalam UU Bank Indonesia. Berdasarkan UU tersebut, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas Gubernur BI andaikan gubernur berhalangan tetap, termasuk lantaran mengundurkan diri, hingga gubernur definitif ditetapkan.
Destry mengatakan dirinya sekarang konsentrasi untuk menjalankan tugas sebagai penjabat gubernur sementara. Ia enggan berbincang soal calon pengganti Perry Warjiyo.
"Saya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang," pungkasnya. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·