Soal Pedagang Online Wajib Punya NIB, Mendag: Gak Ada Hubungannya dengan Pajak

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Tangguh Yudha , Jurnalis-Senin, 22 Juni 2026 |14:35 WIB

 Gak Ada Hubungannya dengan Pajak

Mendag (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso buka bunyi soal tanggungjawab mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pedagang online. Menurutnya, tanggungjawab tersebut semata-mata untuk menetapkan legalitas perusahaan, bukan untuk menarik pajak dari pelaku upaya digital.

"NIB itu kan bagian dari tevisi Permendag mengenai e-commerce. NIB itu kan sebenarnya legalitas, tidak ada hubungannya dengan pajak. Kan saya dengan di medsos seolah-olah kelak kena pajak. Gak ada hubungannya," tegas Menteri nan berkawan disapa Busan itu saat dijumpai di area Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, seluruh aktivitas upaya baik nan dijalankan secara perorangan maupun berbadan norma pada dasarnya wajib mempunyai NIB sebagai corak legalitas usaha. Dengan adanya legalitas tersebut, pelaku upaya bakal lebih mudah memperoleh akses ke jasa perbankan maupun pembiayaan.

"Tujuannya pertama, ya biar perusahaan itu mempunyai legalitas. Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah," terangnya.

Selain itu, NIB juga dinilai dapat meningkatkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap penjual. Menurut Mendag Busan, legalitas upaya menjadi salah satu aspek krusial nan dapat meyakinkan konsumen dalam bertransaksi secara online.

Ia menambahkan, legalitas upaya menunjukkan bahwa aktivitas upaya nan dijalankan betul-betul ada dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau perusahaan itu sudah punya NIB, kan berfaedah mudah dipercayai. Akan dipercayai oleh konsumen. NIB alias seller itu kan juga juga butuh kepercayaan dari konsumen. Kalau konsumen enggak percaya, ya kan enggak bisa jual," ungkap Busan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com