Arief Setyadi
, Jurnalis-Senin, 22 Juni 2026 |19:06 WIB

Kubu Hercules tegaskan proses mediasi tetap melangkah mengenai lahan di Tanah Abang (Foto: Dok)
JAKARTA – Polemik kepemilikan lahan di area Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tetap bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara ini berasal dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nan diajukan mahir waris Sulaeman Effendi terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop I Jakarta serta Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Sengketa nan terdaftar dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu melibatkan klaim aset negara dan perlawanan dari pihak mahir waris nan didampingi tokoh masyarakat Hercules Rozario Marshal.
Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan Hak Pengelolaan (HPL) atas sebidang tanah seluas lebih dari 25.000 meter persegi nan menjadi objek sengketa. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sempat melontarkan pernyataan bahwa negara tidak boleh kehilangan aset nan menjadi haknya, termasuk lahan nan diklaim sebagai milik badan upaya milik negara (BUMN).
Kubu Hercules nan juga tim norma mahir waris, Wilson Colling mengungkapkan, tidak boleh ada tindakan sepihak selama status kepemilikan lahan tetap berproses di pengadilan.
"Kami menghormati negara, tetapi negara juga kudu alim pada hukum. Lahan ini sedang digugat, mediasi tetap berjalan, jadi jangan ada tindakan sepihak di lapangan nan memicu konflik," ujarnya lewat siaran pers, Senin (22/6/2026).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·