Soal Febrie Adriansyah, IPR: Pulihkan Kepercayaan Publik Lewat Penegakan Hukum Tegas

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2026 |21:11 WIB

 Pulihkan Kepercayaan Publik Lewat Penegakan Hukum Tegas

Febrie Adriansyah (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Persidangan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang, Febrie didakwa melakukan korupsi, pemerasan dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai perkara ini mesti ditangani serius oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, kudu tetap mengedepankan bukti di persidangan.

"Penegakan norma kudu memberikan pesan bahwa kedudukan strategis di lembaga penegak norma bukanlah kekebalan, apalagi instrumen untuk mencari untung pribadi," ujar Iwan, dikutip Selasa (13/10/2026).

Menurut Iwan, JPU perlu mempertimbangkan tiga aspek utama dalam menyusun tuntutan, ialah pengaruh jera, kesetaraan di hadapan norma (equality before the law), dan pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang. Besarnya kewenangan nan disalahgunakan, menurutnya, kudu sebanding dengan pertanggungjawaban pidana.

"Saya berpandangan JPU perlu mempertimbangkan tuntutan nan berat, apalagi maksimal andaikan seluruh unsur norma dan kebenaran persidangan mendukungnya. Prinsipnya, semakin besar kewenangan nan dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawab nan kudu dipertanggungjawabkan ketika kewenangan itu disalahgunakan," katanya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑