SKK Migas Bakal Bubar Diganti BUK, RI Bisa Jadi 'Raja' Minyak Lagi?

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) di DPR RI belakangan dikebut. Namun, di tengah percepatan tersebut, pembahasan beleid nan bakal menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001 itu tetap berjalan alot.

Adapun, salah satu rumor utama nan menjadi perhatian ialah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas). Keberadaan lembaga baru itu bakal menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nan diproyeksikan membawa perubahan besar terhadap tata kelola industri migas nasional.

Lalu apakah BUK Migas ini bisa mengangkat kembali derajat Indonesia menjadi 'Raja' minyak?

Persoalan nan mengemuka saat ini bukan hanya mengenai kewenangan BUK Migas, namun juga siapa nan nantinya menjadi operator sekaligus mempunyai kendali terhadap lembaga tersebut.

Dalam pembahasan dan info nan diterima CNBC Indonesia, muncul sejumlah opsi mengenai posisi BUK Migas: Pertama, adalah menempatkan BUK Migas langsung di bawah Presiden sehingga mempunyai garis pertanggungjawaban langsung kepada kepala negara.

Kedua, mengaitkan BUK Migas di bawah PT Pertamina (Persero). Ketiga, menempatkan BUK Migas di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Perbedaan posisi tersebut kemudian menjadi salah satu titik krusial dalam pembahasan RUU Migas.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai berasas draf RUU Migas nan beredar, BUK Migas dirancang sebagai badan upaya unik alias badan upaya milik negara (BUMN) unik nan mempunyai tugas utama mengelola aktivitas upaya hulu migas.

"Kalau di dalam draf nan ada, BUK Migas itu adalah badan upaya unik alias BUMN unik nan mengelola di sektor hulu," kata Komaidi kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (10/9/2026).

Menurut Komaidi, konsep BUK Migas mempunyai kemiripan dengan kelembagaan nan pernah ada dalam pengelolaan sektor hulu migas. Sebelum terbentuknya BP Migas dan kemudian SKK Migas, kegunaan tersebut pernah berada dalam struktur Pertamina.

"Jadi mungkin kedudukannya tuh jika dulu ada BBPKA di dalam unitnya alias direktoratnya Pertamina, nan kemudian berreinkarnasi menjadi BP Migas di dalam Undang-Undang 2/2001 setelah dibatalkan MK kemudian menjadi SKK Migas. Jadi tugasnya itu unik untuk mengurusi hulu alias di eksplorasi dan produksi begitu," katanya.

Selain itu, konsep BUK Migas juga mempunyai sedikit kemiripan dengan Danantara, terutama dalam perihal kegunaan pengelolaan. Namun, cakupan BUK Migas bakal jauh lebih spesifik lantaran difokuskan pada sektor hulu migas.

"Apakah mirip-mirip Danantara? Danantara lebih di atasnya ya sebetulnya, dalam artian sebagai dirijen secara keseluruhan. Mungkin agak ada miripnya dengan Danantara Investasi tapi di unik hulu migas, tapi ini bakal bekerja sama dengan kontraktor mitra dan bisa melakukan sendiri," tambahnya.

Sementara itu, praktisi minyak dan gas bumi (migas) Hadi Ismoyo menilai BUK Migas nan baru semestinya mempunyai kewenangan nan lebih kuat dibandingkan lembaga pengelola hulu migas sebelumnya.

Namun demikian, Hadi menilai BUK Migas sebaiknya difokuskan sebagai regulator, sementara kegunaan operator tetap dijalankan oleh PT Pertamina (Persero).

Menurut dia, pembagian kegunaan tersebut krusial untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara BUK Migas dan Pertamina. Dengan posisi sebagai regulator, BUK Migas dapat menjalankan kegunaan pengaturan dan pengelolaan sektor migas secara lebih kuat tanpa mengambil alih peran operasional nan selama ini telah dijalankan Pertamina.

"Menurut saya sebaiknya BUK Fokus ke Regulator. Sedangkan Operator kan sudah ada Pertamina. Namun BUK bisa mengalokasikan Petroleum Fund untuk akuisisi info awal sehingga kualitas WKP nan ditawarkan semakin baik dan jeli datanya. Sehingga menarik penanammodal luar negeri big player," kata dia

Di tengah kondisi Indonesia nan menghadapi tantangan ketahanan energi, dia memandang BUK Migas sebaiknya ditempatkan langsung di bawah Presiden. Pasalnya, posisi tersebut bakal membikin lembaga tersebut mempunyai kewenangan nan lebih kuat untuk mengeksekusi visi Presiden mengenai ketahanan daya nasional.

Hadi menilai BUK Migas tidak perlu dibentuk dengan konsep menyerupai Danantara. Sebab, konsep tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan Pertamina, khususnya dalam menjalankan kegunaan operasional.

Selain itu, BUK Migas juga sebaiknya tidak ditempatkan di bawah Pertamina lantaran dapat mengurangi kewenangan lembaga tersebut. Ia juga tidak merekomendasikan BUK Migas berada di bawah Kementerian ESDM lantaran dikhawatirkan bakal membatasi keahlian lembaga tersebut dalam mengeksekusi visi Presiden mengenai ketahanan daya nasional.

"BUK di bawah Presiden agar lebih powerfull. BUK jangan di bawah Pertamina. Kalau di bawah Pertamina malah kewenangannya tereduksi. Dalam struktur organisasi solid line ke Presiden dan dot line (koordinasi dengan KESDM). BUK jangan di bawah ESDM. Tidak bakal bisa mengeksekusi visi misi Presiden mengenai Ketahanan Energi Nasional," tambahnya.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News