Sitti Husniah Klaim Belum Terima Surat Pemecatan dari Kemendagri

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang irit bicara soal keputusan pemberhentian dirinya secara resmi nan telah diteken Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

Sitti Husniah mengaku telah mendengar berita tersebut. Termasuk penunjukan Wakil Bupati Darmawangsa Muin sebagai Plt. Bupati. Namun, dia mengaku belum menerima suratnya secara langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, sudah dapat info, hanya saya belum terima (suratnya)," kata Husniah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/10).

Surat pemberhentian Sitti Husniah saat ini tetap di tangan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan telah dikonfirmasi. Andi mengaku diminta untuk segera menindaklanjuti surat Kemendagri.

Menurut Andi, surat itu berisi pemberhentian secara tidak hormat Sitti Husniah, dan penunjukkan Darmawangsa Muin sebagai Plt. Bupati.

"Saya baru terima (suratnya) tadi malam. Ini surat perintah pelaksana tugas dari wakilnya dan pemberhentian bupatinya. Dan tentu langsung bekerja," katanya.

Surat pemberhentian Husniah oleh Kemendagri merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kewenangan permohonan pendapat mengenai pemakzulan dirinya dari DPRD Kabupaten Gowa.

Perkara itu sebelumnya teregister dengan nomor 1P/UP/2026, pada 21 Agustus lampau dan telah diputuskan pada 1 Oktober.

"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berasas hukum," demikian bunyi amar putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI.

Pemakzulan Sitti Husniah juga merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa atas tiga dugaan pelanggaran Sitti Husniah, mulai dari iU dugaan etik lantaran perselingkuhan hingga korupsi.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri juga telah menetapkan Husniah sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.

(thr/fra)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional
↑