Sita Ratusan SHM dan SHGB Terkait Kasus PT DSI, Ini Penjelasan Bareskrim

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Sita Ratusan SHM dan SHGB Terkait Kasus PT DSI, Ini Penjelasan Bareskrim

Bareskrim Polri (Foto: Okezone)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, melakukan penyitaan terhadap ratusan sertifikat kewenangan milik (SHM), dan sertifikat kewenangan guna gedung (SHGB) milik borrower nan dijaminkan di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di instansi PT DSI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, sertifikat tersebut merupakan agunan milik borrower untuk mendapatkan pendanaan proyek melalui PT DSI.

"Jadi, SHM dan SHGB tersebut adalah milik borrower nan dijaminkan oleh para borrower ke PT DSI untuk dapat disalurkan pendanaannya dalam pembiayaan proyek nan diajukan borrower," kata Ade, Kamis (29/1/2026).

Ade menjelaskan, skema dasar dalam jasa pendanaan berbasis teknologi alias peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia.

“Dalam skema P2P lending di Indonesia, janji perikatan utama mengikat secara langsung antara lender (pemberi pinjaman) dan borrower (penerima pinjaman). Dengan kata lain, perikatan perdata mengenai utang-piutang terjadi langsung antara lender dan borrower, sedangkan platform hanya memfasilitasi jalannya perikatan tersebut,” jelas Ade.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com