Medan, CNN Indonesia --
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan berupa perawatan dan pendampingan selama lima bulan terhadap AS (12), siswi SD nan melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, FS, di rumah mereka di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang nan digelar pada Selasa (23/6) sore. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu dan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasihat norma anak.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung mengatakan majelis pengadil memutuskan AS menjalani perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama 5 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis pengadil Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan berupa perawatan dan pendampingan terhadap anak di Balai Sentra Bahagia Kemensos RI di Medan selama lima bulan," ujar Valentino kepada CNNIndonesia.com.
Dalam amar putusannya, majelis pengadil menyatakan AS terbukti melanggar Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta agar majelis pengadil menjatuhkan balasan kepada AS untuk menjalani perawatan berupa pendampingan dan intervensi psikologis di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa selama 8 bulan dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Adapun perihal nan memberatkan bahwa perbuatan AS mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan perihal hal nan meringankan anak wanita tersebut mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Kemudian Anak bersikap sopan di persidangan, anak belum pernah dihukum, anak tetap berumur 12 Tahun.
Selain itu Anak tetap mempunyai masa depan. Akibat perilaku orang tua nan tempramental sering memukul Anak berulang dan mengucapkan kata-kata kotor sewaktu marah membikin mental anak tertekan.
Selanjutnya anak sudah terpengaruh game roblox dan sering menonton movie Detective Conan sehingga membikin anak mau meniru movie dan game tersebut. Konflik antara ibu dan ayahnya membikin mental anak rusak dikarenakan kondisi kepribadian anak nan tetap labil.
Usai putusan dibacakan, baik pihak jaksa maupun penasihat norma anak menyatakan tetap mempertimbangkan langkah norma selanjutnya.
"JPU pikir-pikir lantaran penasihat norma juga pikir-pikir," kata Valentino.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada pada Rabu 10 Desember 2025. Siswi sekolah dasar berumur 12 tahun berinisial AS menikam FS nan tak lain ibu kandungnya sendiri hingga tewas di rumah mereka di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Pembunuhan itu telah direncanakan oleh AS.
(fnr/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·