Sistem Pendidikan Perdamaian

Sedang Trending 6 jam yang lalu
Sistem Pendidikan Perdamaian (Dok. Pribadi)

SETIAP 21 September bumi memperingati Hari Perdamaian Internasional. Tahun ini, tema nan diusung adalah Invest in peace – for everyone, everywhere, every day. Namun, di Indonesia, peringatan itu berjalan di tengah realita nan kontradiktif: laporan kekerasan di sekolah terus meningkat dan pelakunya justru didominasi orang dewasa nan semestinya menjadi pelindung. Sudahkah kita betul-betul berinvestasi untuk perdamaian?

Indonesia mempunyai dua izin nan paling dekat dengan agenda perdamaian, ialah Permendikbud-Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dan penggantinya, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).

Secara naratif, keduanya menunjukkan kemajuan. PPKSP memberikan kerangka terperinci mengenai arti bentuk-bentuk kekerasan, tanggungjawab membentuk TPPK di setiap satuan pendidikan, serta satuan tugas di tingkat daerah. BSAN memperluas cakupannya untuk mencakup kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, hingga keadaban dan keamanan digital. Namun, izin nan maju tidak dengan sendirinya menghasilkan perlindungan nan lebih baik. Mengapa?

LOGIKA ADMINISTRATIF

Sekolah dan kementerian menggunakan logika administratif saat merespons kekerasan. Terkait dengan PPKSP, sejumlah laporan menunjukkan masalah serius. Perhimpunan Pendidikan dan Guru menilai kehadirannya sebagai formalitas belaka, dengan TPPK nan berkarakter administratif lantaran banyak personil mereka tidak mengetahui tugas mereka (Putra, 2024). Hermawan (2025) mencatat minimnya training pembimbing mengenai dengan penemuan awal akibat psikososial serta lemahnya akuntabilitas pelaporan.

Akan tetapi, masalah penerapan itu direspons pemerintah bukan dengan memperbaiki training alias pengawasan, melainkan dengan mengganti aturannya. nan ironis, dasar pertimbangan pencabutan PPKSP bukan lantaran temuan lapangan, melainkan lantaran ketidaksesuaian dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum.

Kebijakan demi kebijakan lahir, tetapi penerapan nan menjadi jantung investasi untuk perdamaian belum menunjukkan kualitasnya. FSGI mencatat pada semester pertama 2026, laporan kekerasan di sekolah mencapai 55 kasus, meningkat dari 60 kasus sepanjang 2025 (Mashabi & Prastiwi, 2026). Pelakunya justru didominasi orang dewasa nan semestinya menjadi pelindung: pada triwulan pertama 2026, pelaku pembimbing 54,5%, Plt kepala sekolah 4,5%, dan ketua ponpes 18% (Tionardus & Prastiwi, 2026).

Pengawasan dan pertimbangan penerapan kebijakan pun berakhir pada penghitungan berkas, bukan pada pengukuran perubahan relasi. Implementasi oleh sekolah seolah-olah didasarkan pada ketakutan bakal tidak memenuhi persyaratan administratif. Sebaliknya keamanan dan kenyamanan siswa, nan semestinya menjadi subjek pengawasan dan evaluasi, malah bergeser menjadi objek semata.

Pelatihan pembimbing nan semestinya menjadi fondasi penerapan kebijakan nan berarti kebanyakan berakhir pada level tahu, bukan paham, apalagi menghidupi nilai-nilai damai. Padahal, Arytanbek dkk (2025) menunjukkan bahwa keberhasilan pendidikan perdamaian bertumpu pada agensi pembimbing nan mempunyai keahlian berpikir, merasa, dan bertindak demi pembangunan perdamaian. Mereka juga memperingatkan bahwa penekanan berlebihan pada standar dan struktur justru mengekang agensi tersebut sehingga berpotensi memelihara kekerasan struktural berupa kepatuhan administratif semata.

Galtung (1969) mengingatkan bahwa kekerasan tidak selalu berbentuk tindakan langsung. Dalam sistem pendidikan kita, kekerasan struktural datang melalui tanggungjawab administratif nan menghabiskan daya pembimbing tanpa pernah menyentuh kualitas relasi antarwarga sekolah.

OPTIMISME YANG TETAP MENYALA

Meski investasi untuk perdamaian secara struktural tetap menghadapi tantangan, bukan berfaedah di lapangan tidak ada pihak nan melakukan investasi tersebut. Sekolah Sukma Bangsa, misalnya, telah menjadikan dirinya laboratorium pendidikan tenteram sejak 2006, dengan 'akhlak mulia' sebagai visi nan dimaknai dalam kerangka perdamaian positif Galtung (1969). Laboratorium itu menggunakan manajemen bentrok berbasis sekolah (MKBS) sebagai instrumen untuk menghidupi nilai-nilai perdamaian—sebuah praktik nan telah dilaporkan secara mendalam di laman nan sama.

Sistem itu menjadi payung bagi beragam aktivitas penduduk belajar—guru, siswa, orangtua, hingga staf pendukung—yang tidak diperlakukan sebagai pemenuhan syarat administratif, tetapi sebagai kurikulum hidup nan senantiasa diawasi dan dievaluasi dampaknya terhadap kualitas relasi antarwarga sekolah.

Inilah nan membedakannya dari pendekatan nan berakhir pada penghitungan berkas: MKBS menawarkan langkah berpikir tentang perdamaian sebagai praktik harian, bukan sebagai dokumen. Ukuran keberhasilannya bukan pada kelengkapan berkas, melainkan pada keahlian penduduk sekolah merespons beragam masalah nan selalu datang dalam kehidupan berelasi secara bijak dan tanpa kekerasan—kemampuan nan tidak dapat diukur dengan angka, tetapi hanya dapat dirasakan dalam kualitas relasi sehari-hari. Kemampuan itulah nan menjadi ukuran apakah investasi untuk perdamaian betul-betul memberikan hasil.

Pertanyaannya, kenapa instrumen seperti itu belum diadopsi secara lebih luas? Mengapa laboratorium itu tetap menjadi pengecualian, bukan norma? Pertanyaan-pertanyaan inilah nan kudu dijawab jika kita serius berinvestasi untuk perdamaian. Salah satu jawabannya terletak pada struktur insentif: sekolah nan berinvestasi pada budaya tenteram tidak mendapatkan penghargaan, sementara sekolah nan sekadar memenuhi berkas administratif dianggap telah memenuhi kewajiban.

PEMBELAJARAN BERSAMA

Investasi untuk perdamaian kudu dilaksanakan secara intensif dan bersama-sama, baik melalui pendekatan top-down maupun bottom-up. Pemerintah kudu memberikan perhatian nan lebih kuat pada kualitas implementasi. Jangan sampai, lagi-lagi, hanya berpuas diri pada pemenuhan syarat administratif nan ukurannya kuantitatif.

Diperlukan parameter nan mengukur kualitas relasi, bukan sekadar jumlah laporan alias kelengkapan dokumen. Tanpa perubahan langkah mengukur, sekolah bakal terus berkompetisi memenuhi syarat formal, bukan membangun budaya damai. Sementara itu, sekolah juga kudu secara proaktif berinisiatif membangun budaya tenteram dan bekerja-sama dengan sekolah serta pihak lain dalam memperkuat investasi untuk perdamaian.

Investasi untuk perdamaian tidak bakal pernah cukup jika hanya mengandalkan inisiatif sekolah. Pemerintah kudu datang bukan sebagai kreator regulasi, melainkan sebagai penjamin kualitas implementasi. Tanpa itu, izin demi izin bakal terus lahir, tetapi perdamaian bakal tetap menjadi proyek nan belum selesai.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia