Sinergi Fiskal-Hukum, Purbaya Terima Rp1,02 Triliun Hasil Pemulihan Aset dari Kejagung

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Sinergi Fiskal-Hukum, Purbaya Terima Rp1,02 Triliun Hasil Pemulihan Aset dari Kejagung

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keahlian Kejaksaan Agung dan Badan Pemulihan Aset (BPA). (Foto: Okezone.com/IMG)

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima biaya hasil pemulihan aset negara dengan total mencapai Rp1.029.874.376.628. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keahlian Kejaksaan Agung dan Badan Pemulihan Aset (BPA).

Purbaya menilai keberhasilan tersebut membuktikan adanya paradigma baru dalam penegakan norma di Indonesia, nan tidak hanya berfokus pada hukuman pidana penjara bagi pelaku, tetapi juga secara garang mengembalikan kewenangan finansial negara.

“Pemulihan aset merupakan bagian krusial dari upaya menjaga finansial negara. Setiap aset nan sukses dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara nan pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Purbaya di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Dana untuk bendaharawan negara tersebut merupakan akumulasi dari kerja keras Kejaksaan dalam memburu aset-aset hasil kejahatan. Ruang lingkup pemulihan mencakup hasil lelang terbuka, pencarian aset properti, hingga penyitaan duit dari perkara korupsi masa lalu, termasuk kasus legendaris Edi Tansil.

Berdasarkan info resmi Kemenkeu, rincian biaya penambah kapabilitas fiskal negara tersebut berasal dari tiga pos utama serta satu pos pengembalian kepada korban. Lelang BPA Fair 2026 menyumbang porsi terbesar senilai Rp978,1 miliar.

Hasil pencarian duit tunai milik terpidana Edi Tansil menyumbang biaya sebesar Rp51,6 miliar. Sementara itu, hasil penelusuran aset properti menyumbang nilai ekonomis sebesar Rp30,9 miliar.

Di luar pos penerimaan negara, Kejaksaan Agung juga menyerahkan duit hasil lelang senilai Rp19,1 miliar untuk dikembalikan langsung kepada para korban nan berhak.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com