Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan terus memperkuat beragam langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya melalui kerjasama dengan Kejaksaan Agung RI nan diharapkan bisa memperkuat aspek penegakan norma sekaligus meningkatkan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Program JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan sinergi tersebut menjadi bagian dari komitmen berbareng dalam mendukung penerapan JKN nan berkepanjangan dan melangkah sesuai ketentuan.
“Guna menjaga keberlanjutan Program JKN, kami telah melakukan beragam upaya peningkatan kolektibilitas iuran JKN. Di sisi lain, kami juga mengharap support Kejaksaan Agung RI, khususnya dalam memperkuat ekosistem pencegahan kecurangan, penegakan norma penanganan kecurangan, maupun pendampingan norma dalam pengelolaan Program JKN,” kata Pujo usai berjumpa dengan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin pada Jumat (26/06/2026).
Bangun Ekosistem Anti Kecurangan Bersama Berbagai Lembaga
Pujo menjelaskan, BPJS Kesehatan telah membangun sistem anti kecurangan nan melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa finansial (OJK), Kepolisian, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan lembaga strategis lainnya.
“Tata kelola nan baik menjadi fondasi kami dalam menjalankan Program JKN. Kami selalu berupaya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam mengelola DJS, sebagaimana ketentuan nan diatur regulasi. Setiap tahun kami juga diaudit oleh banyak pihak, mulai auditor internal, auditor independen, hingga auditor pemerintah, untuk memastikan pengelolaan DJS melangkah sesuai koridor regulasi,” katanya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·