Penyelundupan sabu seberat 1,9 sukses digagalkan hasil kerja sama Kanwil Bea Cukai Banda Aceh dan stakeholders terkait(Dok. Bea Cukai)
SINERGI antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Banda Aceh, Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), dan Polresta Banda Aceh sukses menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1.918,56 gram melalui jalur udara dengan tujuan Jakarta.
Penindakan bermulai pada Minggu (10/05) sekitar pukul 06.30 WIB saat petugas AVSEC Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang nan bakal berangkat menuju Jakarta.
Dalam pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, petugas AVSEC mendeteksi adanya indikasi mencurigakan pada sebuah kotak kardus warna coklat nan dibawa oleh seorang penumpang berinisial MK (25). Pemeriksaan lanjutan terhadap kotak kardus warna coklat tersebut menemukan empat balut plastik berisi kristal putih nan diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1.918,56 gram.
Atas temuan tersebut, petugas AVSEC segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MK diduga berkedudukan sebagai kurir nan bekerja membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta. Tersangka mengaku memperoleh peralatan tersebut dari seorang laki-laki berinisial AS nan saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sabu tersebut diserahkan kepada tersangka sesaat sebelum keberangkatan dan disembunyikan di dalam kotak kardus warna coklat guna mengelabui petugas pemeriksaan. Tersangka juga mengaku dijanjikan sejumlah hadiah andaikan sukses mengantarkan peralatan tersebut ke tujuan.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan empat balut sabu dengan berat netto 1.918,56 gram. Selain itu turut diamankan peralatan bukti pendukung berupa satu lembar boarding pass, satu lembar label bagasi, satu unit telepon genggam, dan kotak kardus warna coklat nan digunakan untuk menyembunyikan peralatan bukti. Selanjutnya, tersangka beserta peralatan bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk proses investigasi dan penegakan norma lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan terhadap lampau lintas penumpang dan peralatan melalui jalur transportasi udara.
“Kami berkomitmen bakal terus bekerja-sama dengan abdi negara penegak norma dan pemangku kepentingan mengenai dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkotika demi menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (RO/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·