Debalang SAD Bukit 12 Bantah Bawa Kabur Bayi 8 Bulan, Sebut Jadi Penengah

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Ilustrasi bayi. Foto: oatawa/Shutterstock

Debalang Suku Anak Dalam (SAD) Bukit Duabelas membantah tudingan komunitasnya membawa kabur bayi berumur delapan bulan berinisial G dari rumah aman.

Ia menegaskan persoalan tersebut bukanlah bentrok nan melibatkan SAD, melainkan persoalan family nan kebetulan mempunyai hubungan kekerabatan dengan salah satu personil SAD.

Debalang telah datang di dinas sosial untuk meluruskan info nan dinilai telah mencemarkan nama baik masyarakat SAD.

"Kami datang ke sini untuk membersihkan nama baik Suku Anak Dalam. Kami tidak pernah menyerang alias merebut anak itu. Berita nan menyebut SAD membawa kabur bayi itu tidak benar," kata Debalang.

Ia menjelaskan, saat bayi dibawa dari Rumah Aman Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Batanghari, masyarakat SAD sebenarnya sedang menunggu kehadiran Temenggung nan dijadwalkan datang dalam pertemuan.

Namun lantaran Temenggung belum datang, rombongan kemudian pulang untuk menjemputnya. Menurutnya, tindakan tersebut bukan bermaksud untuk melarikan bayi.

"Kalau niat kami buruk, tentu kami tidak bakal datang setiap kali ditelepon alias diundang. Kami selalu datang lantaran niat kami baik," ujarnya.

Sementara itu, saat ditanya mengenai argumen bayi sempat dibawa dari rumah aman, Debalang mengatakan tindakan tersebut dilakukan oleh masyarakat nan mau menjemput Temenggung agar proses penyelesaian persoalan dapat segera dilakukan.

Ia mengaku sebenarnya telah mengingatkan agar bayi tidak dibawa sebelum Temenggung hadir.

"Saya sudah menasihati agar jangan dibawa dulu jika Temenggung belum datang. Tapi masyarakat berpikir hanya mau menjemput Temenggung agar persoalan ini sigap selesai. Bukan untuk melarikan anak," katanya.

Bantah Memperjualbelikan Bayi

Debalang juga membantah rumor nan menyebut bayi tersebut diperjualbelikan seharga Rp 20 juta.

Menurutnya, berasas penjelasan family nan selama ini mengasuh bayi, tidak pernah ada transaksi jual beli anak.

Ia melanjutkan, bayi tersebut disebut hanya dititipkan untuk diasuh lantaran ayah kandungnya merasa tidak bisa merawat anak setelah berpisah dengan ibu kandungnya.

"Dari keterangan family nan mengasuh, tidak ada jual beli anak. Ayahnya hanya meminta tolong agar anak itu diasuh lantaran tidak sanggup merawat sendiri," katanya.

Ia menegaskan hubungan family itulah nan membikin masyarakat SAD ikut membantu sebagai penengah.

"Yang mengasuh anak itu tetap ada hubungan family dengan kami. Jadi sebenarnya ini urusan keluarga, bukan urusan Suku Anak Dalam. Kami hanya diminta membantu menengahi," ujarnya.

Terkait proses pengembalian bayi kepada ibu kandung, Debalang meminta agar penyerahan dilakukan dengan dihadiri kedua orang tua kandung agar tidak menimbulkan persoalan norma maupun budaya di kemudian hari.

"Harapan kami, ibu kandung dan bapak kandung datang bersama. Kami tidak mau salah menyerahkan anak lantaran kelak kami bisa dituntut secara norma maupun secara adat," katanya.

Menurut Debalang, kepastian kehadiran kedua orang tua kandung diperlukan sebagai corak pertanggungjawaban agar tidak muncul sengketa di kemudian hari.

Duduk Perkara

Kuasa norma PSR, Prayogi Yulisti (tenngah) dan PSR (kanan), ibu nan anaknya dijual oleh ayah kandung di Batanghari, Jambi. Foto: kumparan

Diberitakan sebelumnya, seorang bayi berinisial G (8 bulan) diduga dijual oleh ayah kandungnya berinisial TH ke oknum personil salah satu suku di Jambi dengan nilai Rp 20 juta. G lenyap sejak 7 Juli usai dibawa pergi oleh ayahnya. TH mempunyai kerabat nan berasal dari suku tersebut.

Keberadaan G kemudian diketahui oleh ibu korban, PSR. Ia lampau melaporkannya ke Polres Batanghari.

Polisi menemukan G berbareng seorang wanita paruh baya dari suku itu. Kuasa norma PSR, Prayogi Yulisti, mengatakan wanita paruh baya tersebut mengaku kepada interogator telah menyerahkan duit Rp 20 juta kepada TH.

"Dalam pengakuannya kepada penyidik, ibu tersebut telah menyerahkan duit Rp 20 juta kepada ayah kandung bayi," kata Prayogi.

Polisi pada 21 Juli memanggil PSR untuk berjumpa dengan sang putri. Namun, golongan dari oknum suku tersebut datang hingga terlibat cekcok.

Setelah dimediasi polisi, bayi G kemudian dibawa ke Rumah Aman Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Batanghari untuk menjalani observasi dan perlindungan sementara.

Namun, bayi G dibawa kabur oleh wanita paruh baya itu dari rumah kondusif pada Jumat (24/7). Prayogi menyayangkan perihal itu terjadi.

"Kepala UPTD PPA mengatakan golongan tersebut masuk ketika pengamanan lemah lampau membawa bayi," kata Prayogi.

Kembali Dibawa ke Rumah Aman

Menindaklanjuti itu, Polres Batanghari berbareng Pemkab Batanghari, UPTD PPA dan para ketua golongan suku itu menggelar diskusi. Hasilnya mereka sepakat bayi G kembali dititipkan ke Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari.

"Hasil obrolan hari ini, keputusan mengenai bayi G dititipkan kembali di UPTD PPA Batanghari. Kelompok tersebut menyerahkan kembali penitipan dan perawatan bayi ke UPTD," kata Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP M Fachri Rizky.

PSR Tolak Penyerahan dengan Syarat

PSR telah dihubungi untuk berjumpa dengan putrinya kembali pada Senin (27/7). Namun dia tidak datang lantaran tidak mau berjumpa dengan oknum personil suku itu untuk penyerahan anaknya. Ia trauma dengan cekcok nan terjadi sebelumnya.

"Kami sudah memberikan konfirmasi bahwasanya kami tidak bersedia untuk menerima penyerahan G jika penyerahan itu dihadap-hadapkan langsung dengan golongan tertentu itu dengan ibu kandung. Mengingat pertimbangan keamanan dan keselamatan nyawa ibu korban, di mana Selasa kemarin kami mendapatkan ancaman intimidasi juga pembunuhan, dan itu menjadi pertimbangan trauma nan mendalam bagi Ibu. Dan kami tidak mau bermusyawarah apa pun," tutur Prayogi.

Menurut Prayogi, penyerahan itu dilakukan dengan kehadiran oknum golongan tersebut lantaran ada permintaan tertentu dari mereka.

"Ada pernyataan bahwasanya penyerahan ini kenapa kudu dilakukan langsung oleh pihak golongan tertentu itu, lantaran ada kemauan dari pihak golongan tertentu itu agar pasangan nan selama ini mengasuh bayi G dapat diberikan waktu berjumpa jika seandainya kedua pasangan nan selama ini merawat bayi G itu kangen alias kangen alias pengin bertemu," ujarnya.

"Nah, itu nan kami tidak bisa penuhi lantaran ini secara absolut berasas undang-undang, berasas hukum, tidak ada keharusan kami untuk menyetujui negosiasi apa pun terhadap bayi G, ialah anak ibu kandung," tambahnya.

PSR juga telah membikin laporan pengaduan ke Polda Jambi mengenai bayi G nan dibawa kabur dari rumah aman. Laporan itu dibuat pada Senin (27/7).

Terkait dugaan penjualan bayi, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP M Fachri Rizky, mengatakan perihal itu tetap dalam penyelidikan.

"Untuk rangkaian peristiwanya tetap dalam pemeriksaan, dan dugaan peran ayah kandung nan melakukan penjualan sedang kami dalami," ujar Fachri.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan