Jakarta, CNN Indonesia --
Polrestabes Surabaya berbareng Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri membongkar praktik kejahatan siber scamming jaringan internasional nan melibatkan puluhan penduduk negara asing (WNA), nan disertai dengan penyekapan dua orang penduduk negara Jepang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan operasi ini bermulai dari laporan Konsulat Jenderal Kedutaan Besar Jepang di Surabaya, nan menyebut adanya penduduk negara mereka nan diculik dan disekap di sebuah letak di wilayah Surabaya.
"Diawali dari adanya laporan pengaduan nan diterima oleh Polrestabes Surabaya di mana pelapor alias pengadu ialah staf dari Konsulat Kedutaan Besar Jepang di Surabaya menyampaikan bahwa mendapat info adanya penduduk negara Jepang nan diduga diculik dan disekap dan terindikasi berada di wilayah Surabaya," kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima laporan, tim bergerak sigap menuju TKP pertama di Jalan Dharma Husada Permai VII, Surabaya. Di letak tersebut, polisi menemukan dua korban penduduk Jepang dalam kondisi disekap.
Dua penduduk negara Jepang ini mengaku tergiur janji pekerjaan di Thailand. Namun, mereka justru dibawa ke Surabaya untuk dijadikan operator scamming. Beruntung, salah satu korban sempat mengirimkan titik letak keberadaannya kepada sang suami sebelum ponselnya disita pelaku.
"Mereka tertipu juga awalnya diiming-imingi untuk bekerja sebagai pelayan dan juga operator di Thailand. Namun kemudian mereka tidak pernah ke sana. Justru kemudian mereka diberangkatkan ke Jakarta, ke Indonesia, nan kemudian dijemput oleh kendaraan menuju Surabaya," ucapnya.
Aksi ini terungkap lantaran seorang penduduk negara Jepang nan menjadi korban merasa berprasangka setelah sesampainya dia di Indonesia. Dia kemudian sempat menghubungi suaminya hingga akhirnya melapor ke Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya.
Lebih lanjut, di rumah itu, polisi tak hanya menyelamatkan korban, mereka juga menemukan indikasi kuat rumah tersebut merupakan markas penipuan online alias scamming berskala internasional. Polisi pun menangkap tiga penduduk negara China, dan empat penduduk negara Jepang lainnya, serta dua penduduk negara Indonesia (WNI).
Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap seorang WNI berinisial E nan berkedudukan sebagai penyewa rumah sejak September 2024, polisi menemukan keberadaan TKP kedua di Jalan Embong Kenongo, Surabaya.
"Kita lakukan interogasi dan pendalaman bahwa rupanya ada TKP lain di wilayah Surabaya ialah nan ada di Jalan Embong Kenongo No 24 Surabaya. Kemudian tim bergerak ke tempat nan dimaksud, namun sudah kosong. Dan kemudian kita lakukan pencarian berasas keterangan E bahwa di tempat tersebut sebelumnya tinggal dan beraksi untuk praktik scamming melibatkan 32 WNA Cina," ucapnya.
Mengetahui markas mereka diendus polisi, para pelaku sempat mencoba melarikan diri dan berceceran ke enam hotel di Surabaya serta berkumpul di Kaza Mall Surabaya. Pengajaran polisi tetap membuahkan hasil, mereka menangkap 19 WNA di mal tersebut. 17 penduduk China, sedang dua sisanya penduduk negara Taiwan.
Polisi kemudian melanjutkan ke TKP ketiga nan berada di Jalan Raya Darmo Permai I No 79, Surabaya. Namun kondisi rumah didapati sudah kosong.
Tapi, penyelidikan tidak berakhir di Surabaya. Polisi mendeteksi keberadaan ketua jaringan berinisial Y nan mencoba melarikan diri hingga akhirnya tertangkap di rest area jalur Bawen-Semarang.
Pengembangan bersambung ke sebuah rumah Jalan Yosodipuro Surakarta, Jawa Tengah. Meski letak sudah kosong, polisi menemukan 24 koper milik para pelaku nan ditinggalkan.
Pelarian para pelaku berhujung di Bali. Tim campuran sukses mengamankan lima penduduk negara Taiwan dan enam penduduk negara China nan merupakan bagian dari sindikat nan sama. Hingga saat ini, total tersangka WNA nan ditahan mencapai 44 orang.
"Sampai dengan saat ini jumlah tersangka WNA nan sukses kita tangkap dan kita lakukan penahanan sebanyak 44 orang. Kita tetap terus melakukan pendalaman dan setiap info nan kita dapatkan kita tindaklanjuti untuk tekad kita memberantas jaringan ini," ujarnya.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabag Jatranin/Jatinter) Set NCB Interpol Indonesia, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Kombes Ricky Purnama, menjelaskan sindikat ini bekerja sangat profesional. Mereka merancang ruangan sedemikian rupa agar terlihat seperti instansi kepolisian komplit dengan atribut, seragam, hingga daftar DPO tiruan untuk mengintimidasi korban melalui panggilan video.
"Para pelaku ini mencari massa mereka sudah menyiapkan box-box dengan perekam bunyi nan sudah dipersiapkan dengan matang apalagi peralatan di TKP seolah-olah itu sebuah instansi polisi dengan gambar-gambar daftar DPO kemudian ada beberapa gambar-gambar kepolisian itu nan mungkin seolah-olah itu adalah polisi. Dan juga mereka menggunakan seragam polisi," kata Ricky.
Para korban, nan kebanyakan berada di luar negeri seperti Jepang dan China, diancam dengan tuduhan terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Salah satu korban di Jepang dilaporkan mengalami kerugian hingga lebih dari Rp800 juta.
"Sebagai salah satu contoh, satu korban itu mengalami kerugian senilai Rp834.745.000 jika kita kurskan ke Rupiah," ujarnya.
Pihak Kepolisian saat ini terus berkoordinasi dengan kepolisian Jepang, China, hingga Amerika Serikat untuk menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan. Ricky memastikan para pelaku bakal diproses secara norma di Indonesia.
"Sejauh perangkat bukti cukup dan bisa dibuktikan, maka Restabes berkomitmen untuk meneruskan kasus ini masuk ke proses persidangan atas support interogator kejaksaan untuk berproses di tanah air, di Surabaya dan Indonesia," katanya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan total 44 orang sebagai tersangka nan berasal dari beragam kewarganegaraan. Jaringan ini didominasi oleh 30 penduduk negara China, disusul oleh 7 penduduk negara Taiwan, 4 penduduk negara Jepang, serta keterlibatan 3 penduduk negara Indonesia.
Di TKP Jalan Dharmahusada Permai VII polisi menangkap tersangka nan terdiri ZQ namalain Shion nan berkedudukan sebagai pengawas dan ZX namalain Akai sebagai pengendali. Tersangka lainnya nan bekerja sebagai operator penipuan telepon adalah UN, RT, IR, dan AO, serta AP namalain Ozi namalain A Pi nan bekerja sebagai pengemudi dan penjaga rumah.
Kemudian di TKP Jalan Embong Kenongo No 24, polisi menangkap tersangka ES namalain A Fu (sopir/penjaga rumah), FLW namalain A Wen (pengawas), serta sejumlah operator penipuan telepon ialah PX, PS, XQQ, ZL, TYH, LY, FDB, PYD, LCC, FSQ, YXP, YG, CCS, QJX, LC, TXC, LLC, dan WXF.
Lalu di TKP Jalan Raya Darmo Permai I No. 79, tersangka nan diamankan adalah JM namalain A nan dan RJ nan bekerja sebagai sopir/penjaga rumah, serta operator penipuan telepon ialah SXX, SWB, WJ, LY, dan FJW.
Sedangkan TKP Jalan Yosodipuro, Surakarta, polisi menangkal operator penipuan telepon ialah SYZ namalain A Cheng, CCY, SAJ, LBS, CYJ, ZKL, DYW, WSW, HMG, dan seorang penduduk negara China berinisial ZH.
Barang bukti nan diamankan meliputi lebih dari 60 unit ponsel dari beragam merek, puluhan unit tablet, serta sekitar 10 unit laptop dan CPU nan digunakan dalam tindakan scamming.
Kemudian perangkat komunikasi HT, modem, printer, hingga perlengkapan atribut polisi Tokyo tiruan seperti lencana, baju dinas, dan kitab pedoman alamat korban, lampau unit kendaraan berupa mobil serta sejumlah duit tunai dalam beragam mata duit asing.
Para tersangka disangkakan tindak pidana Penculikan dan alias Penyekapan dan alias Perdagangan orang dengan peristiwa adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 KUHP dan alias Pasal 451 KUHP dan alias Pasal 455 KUHP dan alias Pasal 492 KUHP dan alias Pasal 28 ayat (1) Jo 45 A ayat (1) UU RI No. 11 Th 2008 perubahan kedua UU RI no. 1 Th 2024 tentang ITE Jo Pasal 20 KUHP dan alias Pasal 21 KUHP.
(frd/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·