Sindikat Penipuan dan TPPU Buronan Interpol Kembali Ditangkap di Soetta

Sedang Trending 57 menit yang lalu
Jakarta -

Petugas campuran menangkap buronan internasional berstatus Interpol Red Notice, Aulia Zulfahni, di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Aulia diburu lantaran tergabung dalam jaringan sindikat penipuan online "abbishopee" dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) skala Asia nan didalangi Yuan Kai.

Penangkapan taktis ini adalah bentuk nyata sinergi kuat antara Tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi, dan Avsec.

"Keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bukti soliditas abdi negara penegak norma dan komitmen absolut Polri untuk tidak memberikan ruang kondusif sekecil apa pun bagi para sindikat kejahatan transnasional," kata Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Dani Hamdani, Selasa (4/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aulia berbareng sindikatnya menjerat korban melalui pesan siaran nan menawarkan pembuatan toko online fiktif sebagai reseller dengan janji untung 10-40 persen. Untuk meyakinkan korban, para operator memanipulasi sistem agar toko tersebut seolah selalu mempunyai pembeli, sehingga memancing korban untuk terus menyetorkan biaya modal.

Namun, ketika korban mencoba menarik keuntungannya, akun mereka mendadak lenyap dan situs web tidak dapat diakses sama sekali.

Buronan Interpol, Aulia Zulfahni, ditangkap di Bandara Soetta. Dia merupakan tersangka penipuan online Penangkapan taktis ini adalah bentuk nyata sinergi kuat antara Tim Divhubinter Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Imigrasi, dan Avsec. (dok Istimewa)

Aulia Zulfahni sendiri teridentifikasi sebagai satu dari 12 operator nan digaji untuk menampung duit hasil kejahatan melalui rekening bank miliknya, sebelum akhirnya dikonversi menjadi aset mata uang digital guna menyamarkan jejak aliran dana.

Dengan tertangkapnya tersangka, Polri memastikan bakal terus membongkar tuntas jaringan penipuan online dan pencucian duit lintas negara ini hingga ke akar-akarnya.

"Negara datang dan senantiasa melindungi warganya dari ancaman pemanfaatan siber," katanya.

Penangkapan Sebelumnya

Sebelumnya, Tim Gabungan Polri menangkap WNI buron Interpol berstatus red notice, dengan inisial LCS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5).

LCS merupakan DPO Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri nan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan online Trans Nasional nan melibatkan jaringan Internasional di Kamboja.

Tercatat sedikitnya 23 laporan polisi (LP) dari beragam wilayah di Indonesia dan sekarang penanganannya disatukan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk mempermudah proses investigasi dan pemberkasan. LCS diduga berkedudukan sebagai operator nan melakukan penipuan online menggunakan platform abbishopee.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka berangkaian dengan tersangka LCS nan telah diproses norma dan mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(jbr/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News