Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kebenaran baru dari hasil penyergapan markas gambling online (judol) jaringan internasional di area Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5).
Sindikat berskala besar nan melibatkan 321 Warga Negara Asing (WNA) tersebut diketahui mengendalikan puluhan situs terlarangan secara terorganisir.
"Dari hasil pemeriksaan, interogator telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website nan diduga digunakan sebagai sarana pertaruhan online, nan juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label pertaruhan guna menghindari pemblokiran," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra dalam konvensi pers di letak penggerebekan, Sabtu (9/5).
Dalam penyergapan itu, pihak kepolisian sukses meringkus ratusan WNA nan kepergok sedang memutar roda operasional situs-situs judol tersebut.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam makna para pelaku sedang melakukan operasional ataupun aktivitas daripada gambling online," jelas Wira.
Wira juga menegaskan, aktivitas para pelaku nan menjadikan situs pertaruhan sebagai mata pencaharian utama ini dijalankan dengan sangat rapi dan melintasi batas-batas negara.
"Hal tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik dan serta pola operasional digital lintas negara nan terorganisir," tuturnya.
Selain membongkar jaringan situs dan metode operasinya, polisi juga menyita sejumlah akomodasi pendukung dari markas tersebut. Barang bukti nan diamankan meliputi arsip identitas, perangkat elektronik, hingga duit tunai dari beragam macam negara.
"Dari penyelenggaraan proses penindakan nan kami lakukan, kami telah mengamankan beragam jenis peralatan bukti, ialah brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan duit tunai dari beragam macam negara," papar Wira.
Wira mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 426 dan alias Pasal 607 juncto Pasal 20 dan alias Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·