
Penangkapan pencuri mobil (foto: Okezone)
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat jenis pikap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku nan masing-masing berkedudukan sebagai joki, pemetik alias eksekutor, dan penadah.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki sejumlah tindakan pencurian kendaraan pikap di wilayah norma Polda Banten.
“Dalam pengungkapan ini, kami sukses mengamankan tiga orang pelaku nan mempunyai peran berbeda, ialah sebagai joki, pemetik alias eksekutor, dan penadah. Hasil pemeriksaan awal juga mengungkap adanya 14 letak pencurian kendaraan roda empat jenis pikap di wilayah norma Polda Banten,” ujar Dian, Minggu (23/8/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah tindakan pencurian pikap terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·