Wakil Menteri Imipas Silmy Karim(Antara)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan tidak mengetahui keberadaan Wakil Menteri (Wamen) Imipas Silmy Karim. Pernyataan ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan pencarian terhadap Silmy mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.
“Saya juga tidak tahu di mana beliau,” ujar Agus Andrianto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Agus belum memberikan tanggapan lebih lanjut saat ditanya mengenai kapan pertemuan terakhirnya dengan Silmy Karim. Senada dengan Menteri Imipas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko juga mengaku kehilangan kontak dengan sang Wamen. “Saya juga tidak tahu,” kata Hendarsam singkat.
OTT Ke-11 KPK di Tahun 2026
Kasus ini bermulai dari operasi senyap nan dilakukan lembaga antirasuah sejak Selasa (2/6) malam. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa tindakan tersebut merupakan OTT ke-11 nan dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
“Benar, ada OTT di Imigrasi Jakbar,” tegas Fitroh pada Rabu pagi. Dalam operasi tersebut, KPK telah mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Hingga saat ini, tim interogator KPK dilaporkan tetap bergerak di lapangan, mencakup wilayah Bali dan Jawa Barat untuk mengembangkan kasus tersebut.
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa operasi ini berangkaian dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA). Fokus penyelidikan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam publikasi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam rangkaian penggeledahan dan penangkapan, KPK menyita sejumlah peralatan bukti signifikan, di antaranya:
- Kendaraan bermotor.
- Uang tunai dalam corak Mata Uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat, dan Dolar Singapura.
- Logam mulia.
Status Silmy Karim
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihak otoritas tetap terus mencari keberadaan Silmy Karim guna dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perkara ini. Silmy sendiri baru menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas setelah sebelumnya menduduki posisi Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham periode 4 Januari 2023 hingga 31 Oktober 2024.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status norma dari pihak-pihak nan terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Catatan Redaksi: Hingga buletin ini diturunkan, pihak redaksi tetap berupaya menghubungi pihak family maupun staf unik Wakil Menteri Imipas untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai keberadaan Silmy Karim.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·