Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan Usai Jadi Tersangka

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan delapan pejabat nan ditetapkan sebagai tersangka pemerasan kasus pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Salah satu nan dinonaktifkan merupakan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.

Menteri Imipas Agus Andrianto menyebut penonaktifan itu dilakukan pihaknya sebagai hukuman disiplin internal kepada para tersangka. Selain itu, penonaktifan juga dilakukan agar proses norma di KPK dapat melangkah secara cepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat telah menonaktifkan pejabat mengenai dari jabatannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6).

"Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses norma dapat melangkah tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran kegunaan pelayanan publik," imbuhnya.

Lebih lanjut, Agus memastikan pihaknya mendukung penuh proses norma nan sedang melangkah di KPK. Kemenimipas, kata dia, juga bakal bersikap kooperatif serta membuka akses info dan arsip nan dibutuhkan interogator untuk mengungkap perkara itu.

"Proses norma nan melangkah wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut," jelasnya.

Ia menambahkan penindakan nan dilakukan KPK itu sekaligus menjadi momentum untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel.

"Apa nan terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel," ujarnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi mengenai pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Selain itu, KPK juga menjerat eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).

Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan digelar di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.

Dalam operasi senyap itu KPK menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda dalam operasi senyap itu. Selain itu, ada juga valas alias mata duit asing ialah dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas nan diamankan KPK dari operasi senyap tersebut.

(tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional