Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ditunda, ini Penyebabnya

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ditunda, ini Penyebabnya Majelis pengadil persidangan pembunuhan satu family di Indramayu.(MI/Nurul Hidayah)

PEMBACAAN putusan akhir kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu dengan terdakwa Ririn Rifanto ditunda.

Berdasarkan info nan sukses dihimpun, sidang vonis alias pembacaan putusan kasus pembunuhan satu family asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu dijadwalkan hari ini, Jumat (3/7) dengan terdakwa Ririn Rifanto.

Namun majelis pengadil nan dipimpin oleh ketua majelis hakim, Wimmy D Simarmata, memutuskan untuk menunda agenda pembacaan putusan. Penundaan itu dilakukan lantaran internal majelis pengadil tetap memerlukan waktu untuk merampungkan proses musyawarah. 

"Musyawarah majelis pengadil belum selesai, sehingga sidang hari ini ditunda dan bakal dilanjutkan pada 8 Juli 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan," tuturnya.

Keputusan majelis pengadil itu membikin jalannya persidangan hanya berjalan beberapa menit. Terdakwa Ririn pun kembali dibawa keluar ruang sidang oleh petugas.

Proses persidangan kemudian dilanjutkan dengan terdakwa lainnya dalam kasus itu, ialah Priyo Bagus Setiawan. Hingga pukul 17.20 WIB, persidangan tetap berlanjut.

Sebelumnya, dalam persidangan nan digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6), jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan tuntutan maksimal berupa balasan meninggal terhadap terdakwa Ririn Rifanto namalain Irin.

Tim JPU menilai, terdakwa Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap para korban. Yakni, H Sahroni (76), Budi Awaludin (40), Euis Juwita Sari (37), serta Ratu Khairunnisa (7).

Dalam persidangan tersebut, jaksa menegaskan tidak ditemukan satupun perihal nan meringankan terdakwa. Ia menyatakan, tidak ditemukan argumen pembenar maupun argumen pemaaf nan dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Jaksa juga mengungkap sejumlah perihal nan memberatkan terdakwa Ririn.  Di antaranya, perbuatan itu telah menghilangkan nyawa dalam satu family secara sadis dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi family korban.

Selain itu, memutus garis keturunan family Budi Awaludin, hingga menghilangkan peralatan bukti dan mengaburkan kebenaran persidangan. Terdakwa Ririn juga dinilai mempersulit proses pembuktian perkara.

Jaksa juga menilai Ririn tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-bebelit dalam memberikan keterangan di persidangan. 

Tak hanya itu, perbuatan terdakwa disebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Atas beragam pertimbangan tersebut, JPU menyatakan tidak ada satu pun perihal nan dapat meringankan balasan bagi Ririn Rifanto. (UL)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia