Majelis pengadil menunda sidang putusan alias vonis eks Bupati Sleman Sri Purnomo dalam perkara korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (23/4).
"Kita tunda hari Senin tanggal 27 April, ya. Jadi kelak jika hari Senin dibacakan, kelak putusannya bisa langsung," kata Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang.
Melinda menjelaskan, sidang ditunda lantaran ada nan kudu dikoreksi dan disempurnakan dalam putusan.
"Jadi lantaran ada beberapa nan kudu dikoreksi, nan kudu disempurnakan, jadi kita tunda ke hari Senin," ujarnya.
Majelis pengadil memerintahkan Sri Purnomo — politikus PAN — untuk tetap dalam tahanan. Pada 27 April mendatang, sidang putusan bakal dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.
Sudah Siap Lahir Batin
Kuasa norma Sri Purnomo, Soepriyadi, saat ditemui usai sidang mengatakan kaget dengan adanya penundaan putusan hari ini.
"Kita sudah siap secara lahir batin. Apa pun keputusan nan bakal disampaikan Majelis Hakim itu ya pada intinya Pak Sri Purnomo juga tadi sudah siap secara lahir dan batin, kami pun selaku penasihat norma sudah siap," kata Soepriyadi.
"Cuma kita enggak tahu apa pertimbangan Majelis Hakim sehingga putusan ini ditunda. Mungkin ada hal-hal lain, tapi semoga dengan ditundanya ini ada pengaruh positiflah buat terdakwa dan terdakwa dapat menerima putusan di tanggal 27 itu, putusan nan betul-betul berkeadilan bagi diri terdakwa dan masyarakat Sleman," pungkasnya.
Dituntut 8,5 Tahun
Diberitakan sebelumnya, eks Bupati Sleman Sri Purnomo dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Jumat (13/3).
Majelis pengadil diketuai Melinda Aritonang, pengadil personil Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.
Tuntutan ini dibacakan JPU Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko.
"Menyatakan terdakwa Drs H Sri Purnomo MSi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal juncto Pasal 55 Ayat 1, ke-1 KUHP," kata JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs H Sri Purnomo MSi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar Rp 500 juta," katanya.
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Ganti Rugi Rp 10 Miliar
Selain itu Sri Purnomo dituntut bayar duit pengganti kerugian negara sebesar Rp 10.952.457.030 dengan ketentuan andaikan dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan norma tetap terdakwa tidak bayar duit pengganti maka hartanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut.
"Dalam perihal terdakwa tidak mempunyai kekayaan nan mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan," jelasnya.
Sementara untuk dakwaan kesatu primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1, Ke-1 KUHP, JPU menuntut membebaskan terdakwa dari dakwaan.
"Membebaskan terdakwa Dr H Sri Purnomo MSi dari dakwaan kesatu primair tersebut di atas," katanya.
Dalam tuntutan ini, JPU juga memaparkan hal-hak nan memberatkan di antaranya soal kerugian negara. Serta tidak adanya rasa bersalah dari terdakwa.
"Hal nan memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan finansial negara sebesar Rp 10.952.457.030," kata jaksa.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·