Sidang Tuntutan Penyiraman Andrie Yunus Ditunda, Oditur Militer Perlu Saksi Tambahan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus ditunda. Semula, sidang tuntutan bakal digelar hari ini, Rabu (20/5/2026). Oditur militer menyampaikan argumen agenda tuntutan ditunda.

“Memang seyogianya pada hari ini adalah agendanya pembacaan tuntutan. Namun demikian, kami memang tetap memerlukan adanya saksi tambahan,” kata Oditur Militer dalam sidang, Rabu (20/5/2026). 

Sidang dilanjutkan dengan agenda lain. Oditur militer menghadirkan tambahan dua mahir master untuk menguatkan pembuktian perkara. 

Dua mahir nan diajukan berasal dari RSCM, ialah master ahli bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan master ahli mata Faraby Martha. Keduanya merupakan tim master nan menangani Andrie Yunus sejak 13 Maret 2026.

Ketua Majelis Hakim menyoroti pentingnya keterangan mahir untuk menilai akibat luka korban. Ketua Majelis mau mendalami apakah luka nan dialami Andrie masuk kategori berat, permanen, alias butuh pemulihan panjang. 

“Saya rasa itu juga signifikan lantaran kita mau memandang kan, apakah ini luka berat? Apakah luka ringan? Apakah bakal berakibat kepada kesehatan lanjutan?” kata Hakim Ketua. 

Penasihat norma terdakwa tak mempersoalkan permintaan itu. “Sangat tidak keberatan,” ujar penasihat norma di persidangan.

Dokter ahli mata RSCM, Faraby Martha, mengatakan cedera mata nan dialami aktivis KontraS Andrie Yunus masuk kategori parah. Kondisi itu apalagi dinilai permanen.

Hal itu diungkap oleh Faraby dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras, Rabu (20/5/2026), Faraby menjelaskan trauma kimia pada mata korban berada di level tinggi. 

“Yang saya tahu keparahan itu grade 3 dari 4. Jadi tingkat keparahan, trauma kimia matanya itu nuansa 3 dari 4. Artinya parah,” kata Faraby di persidangan.

Saat ditanya soal tingkat terburuk cedera mata, Faraby menegaskan grade 4 menjadi level paling berat. Cedera nan dialami Andrie disebut berada satu tingkat di bawah kondisi terparah.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita