Sidang Tuntutan Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 24 September

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto telah diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi publikasi arsip maladministrasi mengenai perusahaan tambang. Sidang tuntutan Hery bakal digelar pada Kamis, 24 September mendatang.

"Pembuktian sudah selesai, selanjutnya kita ke tuntutan. Oleh lantaran Minggu depan saya sepertinya ada dinas luar. Jadi saya tunda 2 Minggu, ya. Hari Kamis tanggal 24 September, ya. Dan kami harap, kami harap, kami berambisi ya, Minggu depan sudah tidak ada penundaan, sudah siap untuk tuntutan," kata ketua majelis pengadil Dwi Elyarahma Sulistyowati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi berambisi jaksa sudah siap dengan surat tuntutannya di dua pekan lagi. Ia pun berambisi tidak ada penundaan sidang.

"Jadi, hari Kamis tanggal 24 September 2026 untuk tuntutan dari penuntut umum," ujar hakim.

Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap duit dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam kalkulasi tanggungjawab bayar perusahaan nikel nan ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Padahal diketahui alias patut diduga bahwa bingkisan alias janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan alias tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku personil Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

(mib/eva)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News