Sidang Suap Bea Cukai: Saksi Akui Sewa Apartemen Simpan Brankas Aset

Sedang Trending 1 jam yang lalu
 Saksi Akui Sewa Apartemen Simpan Brankas Aset Sidang lanjutan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PN Tipikor, Jakarta, Jumat (5/6).(MI/Abi Rama)

SIDANG perkara dugaan suap kepabeanan dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/6). Dalam agenda pemeriksaan saksi, terungkap adanya penggunaan apartemen mewah di area Kelapa Gading sebagai safe house untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.

Saksi Antonius Sidauruk, nan merupakan orang kepercayaan tersangka Orlando Hamonangan Sianipar (Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai), mengakui diperintah menyewa unit apartemen atas nama pribadinya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi penyewaan unit di Apartemen Santa Monica Bay dan Hawaiian Bay, Mall of Indonesia (MOI).

"Iya Maret itu, Pak," jawab Antonius saat ditanya Jaksa mengenai awal mula penyewaan unit di Santa Monica Bay.

Berdasarkan kebenaran persidangan, unit tersebut diduga kuat berfaedah sebagai penyimpanan penyimpanan harta. Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai pemindahan brankas merek Krisbow dari rumah pribadi Orlando ke apartemen tersebut menggunakan jasa transportasi daring.

"Saudara Orlando meminta saya untuk mengambil sebuah brankas di rumahnya, memindahkan ke apartemen ini menggunakan Grab. Iya betul itu, Pak," saya Antonius di hadapan Majelis Hakim nan dipimpin Brelly Yuniar Dien.

Dalam persidangan, JPU menunjukkan bukti foto penggeledahan KPK nan memperlihatkan tumpukan duit tunai kurs asing serta logam mulia di dalam brankas tersebut. Antonius membenarkan temuan tersebut namun mengaku tidak terlibat dalam proses pengisian brankas.

Kasus ini turut menyeret sejumlah pejabat teras Bea Cukai, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen, Sisprian Subiaksono. John Field berbareng dua terdakwa lainnya, Andri dan Dedy Kurniawan, didakwa memberikan suap untuk memuluskan arsip importasi PT Blueray Cargo agar terhindar dari pemeriksaan intelijen kepabeanan.

Total suap nan diberikan mencapai Rp61.301.939.000 dalam corak Mata Uang Rupiah (setara dolar Singapura) serta akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp1,84 miliar. Persidangan bakal terus mendalami aliran biaya dan keterlibatan pihak lain dalam skandal suap ini. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia